Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E: Saya Hanyalah Seorang Anggota yang Tak Punya Kuasa untuk Menolak Permintaan Jenderal
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan dirinya tak punya banyak kuasa untuk menolak perintah Ferdy Sambo, untuk menembak rekannya, Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Eliezer usai menjalani pembacaan dakwaan, di sidang hari kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), surat dakwaan atas Bharada E sudah dilaksanakan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Saat bertolak dari ruang sidang, kepada wartawan, Bharada E mengungkapkan penyesalan dan bela sungkawa mendalam bagi Yoshua dan keluarganya.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI akan Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, 3 Saksi Ahli Sudah Diperiksa
“Saya sangat menyesal. Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota kelompok yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," kata dia.
“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," ucap dia lagi.
Dengan suara bergetar, selain bela sungkawa pada keluarga Yoshua, Bharada E selanjutnya memanjatkan doa bagi mendiang Yoshua.
“Saya berdoa semoga Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kejagung: Surat Dakwaan Lengkap, Cermat, dan Jelas
"Tuhan Yesus selalu memberikan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," tutur Bharada E memungkasi doa.
Sidang kali ini terbilang cepat bila dibandingkan dengan sidang hari pertama, pada Senin, 17 Oktober 2022, saat surat dakwaan dibacakan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hal ini salah satunya dikarenakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan eksepsi alias bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak Bharada E melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa dakwaan jaksa sudah cermat.
Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Brigadir J Versi Kamaruddin: Rancang Skenario dan Menyiapkan Uang
"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Dengan tidak adanya eksepsi, Hakim Ketua memutuskan untuk menutup sidang dan melanjutkannya pada Senin, 25 Oktober mendatang.
Adapun agenda untuk sidang selanjutnya ialah pemeriksaan 16 saksi dari kalangan keluarga dan relasi korban, mulai dari keluarga inti, hingga tim kuasa hukum Yoshua. ***
Sentimen: negatif (88.7%)