Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2022 : 19.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Brebes, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Peluru Richard Pemberian Sambo

19 Okt 2022 : 02.30 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Peluru Richard Pemberian Sambo

Jaksa Sebut Putri Ketahui Rencana Pembunuhan Yosua

JawaPos.com – Proses hukum terhadap Ferdy Sambo memasuki babak baru. Kemarin (17/10) mantan kepala Divisi Propam Polri itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejumlah fakta baru muncul dalam dakwaan tersebut.

Pembacaan dakwaan berlangsung sejak pukul 10.00 di Ruang Sidang Profesor H Oemar Seno Adji. Memakai setelan batik dan celana hitam, Sambo berjalan memasuki ruang sidang sambil membawa hard copy dakwaan dan buku bersampul hitam. Sepanjang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pria yang pernah menjabat Kapolres Brebes itu tampak serius mendengarkan JPU.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan peran Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Demikian pula tindakan Sambo yang berusaha menghalang-halangi penyidikan atas pembunuhan tersebut. Peran pria kelahiran 1973 itu ada di setiap tahapan. Mulai rencana, aksi, sampai upaya menghalangi penyidikan dengan menghilangkan barang bukti dan membuat skenario baku tembak di rumah dinas Kadivpropam Polri.

Menurut jaksa, peristiwa tersebut tidak terlepas dari rangkaian kejadian di rumah Sambo di kompleks Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli lalu. Pascaperistiwa itu, besoknya (8/7) sambil menangis Putri melapor kepada Sambo melalui sambungan telepon. Putri menyebut Yosua telah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar. ”Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo marah kepada korban,” ujar jaksa.

Pada hari yang sama, Sambo meminta Putri segera kembali ke Jakarta bersama Kuat Ma’ruf, Susi, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Yosua. Mereka tiba di rumah Sambo di Jalan Saguling III pada pukul 15.40. Di sana Sambo sudah menunggu. Setelah menjalani tes PCR, Putri bertemu dengan Sambo di lantai 3. Tepatnya di ruang keluarga yang berada di depan kamar utama.

Putri menceritakan peristiwa di Magelang. ”Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan korban,” kata jaksa. Pengakuan tersebut membuat Sambo naik pitam. Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas memanggil Ricky. Sambo sempat bertanya tentang peristiwa di Magelang. Namun, Ricky menjawab tidak tahu. Pada momen yang sama, Sambo menyampaikan kepada Ricky bahwa istrinya telah dilecehkan Yosua. Saat itulah muncul rencana menghabisi nyawa ajudannya tersebut dengan ditembak.

Oleh Sambo, Ricky sempat ditanya kesediaan menembak Yosua. Namun, Ricky menyatakan tidak berani. Karena itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard. Niatnya sama, menanyakan kesediaan anak buahnya itu untuk menembak Yosua. Namun, dalam pembicaraan bersama Richard, jaksa mengungkapkan, Putri turut mendengar dan menyaksikan. Dia duduk di samping suaminya.

Di hadapan Sambo dan Putri, Richard mengungkapkan kesiapannya menembak Yosua. ”Lalu, terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard disaksikan saksi Putri Candrawathi,” jelas jaksa.

Setelah itu, Sambo memerintah Richard menambah amunisi pada senjata api miliknya. Yakni, Glock 17 dengan nomor seri MPY851. Total, ada delapan butir peluru.

Kepada Richard, Sambo menjelaskan rencana penembakan Yosua. Rencana itu, sambung jaksa, disampaikan berkali-kali. Alasan penembakan itu pun ditegaskan Sambo. Yaitu, Yosua telah melecehkan Putri. Rencana tersebut disampaikan Sambo di hadapan Putri. Termasuk lokasi penembakan Yosua. ”Merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga,” ungkap jaksa.

Selain Ricky dan Richard, Kuat Ma’ruf juga turut mengetahui rencana penembakan Yosua. Bersama Putri, mereka meninggalkan rumah Sambo di Jalan Saguling III menuju rumah dinas di Duren Tiga. Sesampai di rumah tersebut, Putri langsung diantar Kuat masuk ke kamar utama di lantai 1. Kuat juga berinisiatif menutup pintu balkon di lantai 2. Pada saat hampir bersamaan, Richard memilih berdoa di lantai 2. Ricky tidak masuk rumah untuk mengawasi Yosua.

Tidak lama, Sambo menyusul dari rumah di Jalan Saguling III ke rumah dinas di Duren Tiga. Dia bergegas turun dari mobil hingga senjata api yang dibawanya terjatuh. Menurut jaksa, saksi Adzan Romer sempat menyaksikan kejadian tersebut. Dia juga melihat Sambo sudah memakai sarung tangan berwarna hitam. Sambo langsung masuk ke rumah disaksikan Ricky. Di dalam rumah, Kuat sudah menunggu kedatangan Sambo.

Eks pejabat kepolisian yang berpengalaman di bidang reserse itu lalu berteriak meminta Ricky dan Yosua dipanggil. Richard yang mendengar teriakan itu bergegas turun dari lantai 2 dan langsung berdiri di samping Sambo. ”Lalu, terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard, ’Kokang senjatamu’,” kata jaksa. Perintah itu pun langsung dilaksanakan Richard yang belakangan lebih sering disebut Bharada E. Putri Candrawati, istri terdakwa Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Setelah Yosua dan Ricky masuk ke rumah, Sambo langsung memegang leher belakang Yosua. ”Lalu, mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa dan saksi Richard,” terang jaksa.

Sambo lantas memerintah Yosua untuk jongkok. Tanpa bertanya perihal pengakuan Putri, Sambo memerintah Bharada E menarik pelatuk. Secara terperinci, jaksa menirukan perintah Sambo kepada Bharada E. ”Woi, kamu! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!” tiru jaksa.

Perintah itu langsung dilaksanakan Bharada E dengan menembak sebanyak tiga sampai empat kali. Tembakan tersebut membuat Yosua terkapar. Sambo lantas mendekati Yosua dan melihat ajudannya itu masih bergerak kesakitan. Untuk memastikan korban tewas, Sambo meletuskan satu tembakan pada kepala bagian belakang Yosua.

Untuk mengaburkan fakta, Sambo lantas melepaskan beberapa tembakan ke arah dinding. ”Lalu, menempelkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban ke tangan kiri korban,” jelas dia.

Pada pukul 17.16, Yosua dipastikan meninggal. Menurut jaksa, tindakan Sambo sama sekali jauh dari sifat seorang kesatria yang semestinya dimiliki perwira tinggi Polri.

Tidak hanya sampai di situ, upaya mengaburkan fakta dilakukan Sambo bersama bawahannya di Divisi Propam Polri dan beberapa personel Polri lainnya.

Pada malam yang sama dengan hari penembakan Yosua, Sambo menekankan kepada Bharada E, Kuat, Ricky, Benny, dan Hendra untuk tidak membawa-bawa peristiwa di Magelang dalam penanganan peristiwa di rumah Duren Tiga.

Dia menekankan agar penanganan dimulai dari peristiwa di rumah dinas itu. Dia pun meminta penanganannya dilakukan paminal.

Besoknya, pada 9 Juli 2022, Sambo mengarahkan Putri agar membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan. Meski mengetahui laporan itu tidak benar, Putri tetap melakukannya. Selanjutnya, pada 10 Juli 2022, Sambo dan Putri memanggil Ricky, Kuat, dan Bharada E untuk bertemu di lantai 2 rumah Saguling. Dalam kesempatan itulah, Sambo menunjukkan amplop berisi uang asing kepada tiga anak buahnya tersebut. (syn/idr/c14/oni)

BEBERAPA FAKTA BARU KASUS SAMBO

Sambo meminta Ricky menembak Yosua, tapi Ricky mengaku tidak berani. Sambo memberikan sekotak peluru 9 mm kepada Richard untuk menambah amunisi pada senjata api Glock 17. Putri Candrawathi mengetahui sejak awal rencana pembunuhan Yosua di rumah dinas Duren Tiga. Sebelum menembak Yosua, Richard sempat berdoa di lantai 2 rumah Duren Tiga. Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua setelah melihat ajudannya itu belum mati meski tertembus peluru Richard. Dua orang pertama yang dihubungi Sambo setelah menembak Yosua adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. Sambo memerintahkan rekaman CCTV di area rumah dinas Kadivpropam dihapus karena tidak sinkron dengan laporan Putri Candrawati ke Polres Jakarta Selatan.

Sumber: Dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum

Sentimen: negatif (100%)