Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2022 : 19.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bharada E Usai Dengarkan Dakwaan: Turut Berduka Cita untuk Brigadir J, Saya Sangat Menyesal

19 Okt 2022 : 02.15 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Usai Dengarkan Dakwaan: Turut Berduka Cita untuk Brigadir J, Saya Sangat Menyesal

PIKIRAN RAKYAT - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan perasaan duka cita mendalam kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai mendengar pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Oktober 2022.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Bharada E.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tuturnya.

Dia pun berharap keluarga Brigadir J dapat memaafkan dirinya terkait peristiwa pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Istri Drummer Band NOAH, Clerence Chyntia Meninggal Dunia usai Berjuang Melawan Kanker

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," kata Bharada E.

Bharada E mengaku sangat menyesal telah menembak Brigadir J tersebut atas perintah Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucapnya.

Dalam sidang itu Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Bharada E: Saya Hanyalah Seorang Anggota yang Tak Punya Kuasa untuk Menolak Permintaan Jenderal

Rencana pembunuhan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum di persidangan saat membacakan dakwaan.

Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 18 Oktober 2022: Nekat Kabur, Nyawa Andin Terancam dalam Bahaya

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdapat tujuh tersangka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Lalu Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)