Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi Mau Mengampuni Perbuatan Keji Brigadir J di Magelang, tapi Ada Syaratnya
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Putri Candrawathi sempat mengatakan pada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahwa dirinya mengampuni perbuatan keji Yosua terhadapnya.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Yosua, dengan tedakwa Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Hal itu disampaikan Putri agar tidak terjadi keributan.
“Saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, ’saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign’. Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi.
Dijelaskan, pada tanggal 7 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka.
Ia kemudian mendapati Yosua telah berada di dalam kamar, dan tanpa mengucapkan kata apapun Yosua kemudian melakukan pelecehan terhadap dirinya.
“Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak. (vide BAP PUTRI CANDRAWATHI Hal. 6 tertanggal 26 Agustus 2022),” kata kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi.
Namun, tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 rumah tersebut, dan menyebabkan Yosua panik lalu memakaikan pakaian Putri.
Yosua lalu menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik, namun Saksi Putri Candrawathi menolaknya.
“Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh Saksi Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa Saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam ‘Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan dan anak-anak kamu!’,” ujarnya.
Yosua kembali membanting Putri ke kasur dan memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar.
Putri pun dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik yang tidak memantulkan suara yang keras dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya.
“Namun sayangnya tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut.”
Foto: Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, membacakan eksepsi pada sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Sentimen: negatif (100%)