Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ungkit Lokasi Tes PCR Istri Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan Jaksa Menyimpang
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi langsung merespons surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui nota keberatan atau eksepsi. Nota keberatan itu dibacakan oleh tim kuasa hukum Putri di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat. Mereka menilai, dakwaan JPU tidak menguraikan peristiwa secara utuh dan ada peristiwa penting yang hilang.
"Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau ada peristiwa penting yang hilang dalam surat dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum Putri.
Peristiwa penting yang hilang itu adalah apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 4 dan 7 Juli 2022 lalu. Uraian dakwaan JPU itu disebut hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja.
Baca Juga: Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Obstruction of Justice, Atur Skenario Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E
"Tiga, surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil," sambung tim kuasa hukum.
Putri Candrawathi dan tim pengacara paparkan eksepsi sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)Tim kuasa hukum juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Pasalnya, JPU menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
"Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan," papar tim kuasa hukum.
Tidak lengkapnya JPU dalam mengurai peristiwa adalah soal Putri yang meminta Kuat Maruf untuk mengemudikan mobil dari Magelang menuju Jakarta. Kemudian, Putri yang disebut berinisiatif melakukan tes PCR ketika tiba di Jakarta.
"Kemudian terdakwa Putri Candrawathi mengganti lokasi tes PCR. Kemudian pada saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Terdakwa Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," tambah tim kuasa hukum.
Baca Juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Berterima kasih ke Richard Hingga Kuat Usai Brigadir J Ditembak, Pengacara Enggan Respons
Saat ini, tim kuasa hukum masih membacakan nota keberatan dalam ruang persidangan.
Sentimen: positif (80%)