Bantah Sambo tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Jaksa berasumsi
Alinea.id Jenis Media: News
Kuasa hukum menilai, jika hal yang didakwakan JPU berdasarkan fakta, maka seharusnya peristiwa tersebut dapat diuraikan dengan jelas dan lengkap. Dalam hal ini, kuasa hukum menilai, JPU membuat dakwaan berdasarkan asumsi dan memaksakan untuk membangun peristiwa tersebut.
"Sehingga dengan terdapatnya kekosongan atau ketidaklengkapan rangkaian peristiwa ini membuat seolah-olah Penuntut Umum hanya berasumsi dan menyimpulkan peristiwa tersebut, dan memaksakan untuk membangun peristiwa berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri," papar mereka.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Brigadir Yosua atau Brigadir J. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (96.2%)