Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2022 : 16.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait

Jadi Eksekutor Penembak Yosua, Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana

18 Okt 2022 : 23.20 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Jadi Eksekutor Penembak Yosua, Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana

JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, Richard memiliki beberapa peran sentral. Pertama dia yang mengatur dilakukannya tes PCR di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan, atas perintah Putri Candrawathi. Awalnya PCR akan dilakukan di rumah Bangka.

Sesampainya di rumah pribadi Sambo, Richard dipanggil menghadap Sambo di lantai 3. Richard duduk di sofa, dan mendapat penjelasan dari Sambo bahwa Putri telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang. Saat itu, Richard mulai tergerak hatinya. Pembicaraan ini juga diikuti oleh Putri.

“Berani kamu tembak Yosua?,” kata Sambo kepada Richard. “Siap komandan,” dijawab Richard.

Setelah menyatakan kesiapannya, Sambo memberikan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard. Proses ini turut disaksikan oleh Putri Candrawathi. Kemudian Sambo kembali meyakinkan kepada Richard bahwa perannya adalah sebagai eksekutor. Sedangkan Sambo berperan menjaga apabila Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan.

Rombongan kemudian menuju rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Mampang dari rumah pribadi di Jalan Saguling. Sesampainya di sana, Richard langsung menuju lantai dua bersama Kuat Ma’ruf. Richard masuk ke kamar ajudan dan melakukan doa untuk meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan pembunuhan kepada Yosua.

Pada 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB, Kuat atas perintah Sambo memanggil Ricky dan Yosua yang tengah berada di halaman rumah. Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua lalu mendorongnya ke depan sehingga posisi Yosua tepat berada di depan tangga.

Sedangkan posisi Richard berada di samping kanan Sambo, Kuat di belakang Sambo, dan Ricky dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Yosua melawan. Dan Putri berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter.

Yosua sempat menanyakan apa yang terjadi. Namun, Sambo tanpa ampun langsung mengeluarkan perintah untuk menembak Yosua. “Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata Sambo kepada Richard.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menembakan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali,” ucap Jaksa.

Yosua pun langsung terkapar mengejuarkan banyak darah. Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada, hingga menembus paru, dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung. Lalu luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.

Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan. Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Setelah ditembak Richard, Yosua masih menunjukan sedikit bergerak. Lalu Ferdy Sambo mendekat dan menembak sekali ke arah kepala belakang sehingga Yosua langsung meninggal.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)