Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2022 : 07.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Kuat Ma'ruf Inisiatif Bawa Pisau untuk Tusuk Brigadir J Jika Melawan

18 Okt 2022 : 14.12 Views 2

Terkini.id Terkini.id Jenis Media: News

Kuat Ma'ruf Inisiatif Bawa Pisau untuk Tusuk Brigadir J Jika Melawan

Terkini.id, Jakarta – Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, berinisiatif membawa pisau untuk berjaga-jaga jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan perlawanan.

Hal itu diungkapkan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf disebut telah menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Ma’ruf menjadi salah satu terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim, Senin 17 Oktober 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Dalam pembacaan dakwaan, kata Jaksa, Kuat Ma’ruf disebut ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga untuk mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya insiden berdarah itu terjadi.

“Posisi terdakwa Kuat Ma’ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut, Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

“Dengan berkata: ‘Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Kata Jaksa, seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun, kata jaksa, hal itu urung dilakukan sehingga korban Brigadir J tidak ikut ke rumah dinas.

Atas perbuatannya itu, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal.

Kuat Ma’ruf pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa.

Sentimen: negatif (100%)