Sentimen
Negatif (66%)
18 Okt 2022 : 14.42

6 Partai Politik yang Tak Lolos Verifikasi KPU Deklarasikan ‘Gerakan Melawan Genosida Politik’

18 Okt 2022 : 21.42 Views 3

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

6 Partai Politik yang Tak Lolos Verifikasi KPU Deklarasikan ‘Gerakan Melawan Genosida Politik’

Enam partai tersebut yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Keenam partai ini telah menggelar deklarasi Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG) di Hotel Acacia, Jakarta Senin (17/10/22).

"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 Dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi utk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ahmad Yani selaku Ketum Partai Masyumi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/10/2022) dikutip sindonews.com.

Kemudian, Eko S. Santjojo selaku Ketum Partai Perkasa menjelaskan, seperti diketahui bahwa parpol yang telah berbadan Hukum apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun, ia mengatakan dalam pelaksanaanya parpol justru dihambat oleh Sistem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.

"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan lembuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk ‘Diskresioner’ KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," tegasnya.

Baca Juga: Anies Sebut Pembahasan Cawapres Dilakukan dengan Koalisi, Usai Ungkap 3 Kriteria 

Farhat Abbas selaku Ketum Partai PANDAI juga menegaskan, Sipol KPU hanyalah sebagai instrumen untuk membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data/dokumen, dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.

Ia juga menambahkan, hal tersebut dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran Parpol dan bahkan tidak diberi berita acara pendaftarannya.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai ‘Political Genocide’ secara terstruktur, masif dan sistematis," tandasnya.

(***)

Sentimen: negatif (66.7%)