Sentimen
Negatif (94%)
18 Okt 2022 : 14.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Sambo Keberatan, Surat Dakwaan Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

18 Okt 2022 : 21.10 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Sambo Keberatan, Surat Dakwaan Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 17-10-2022,18:50 WIB

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan. 

Keberatan tersebut atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Terungkap Peran Putri Candrawathi, Dari Awal Sampai Akhir Tahu dan Mendukung Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya lagi.

BACA JUGA:Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Harta Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Tembus Rp 12 Miliar, Begini Rinciannya

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. 

Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," ujarnya pula.

BACA JUGA:Menghadap Pimpinan, Ferdy Sambo: Kalau Saya Nembak Kenapa di Rumah, Pasti Saya Selesaikan di Luar

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Sumber:

Sentimen: negatif (94.1%)