Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
JPU Dakwa Putri Candrawathi dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tirto.id Jenis Media: News
“Terhadap terdakwa Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Sejumlah peran Putri Chandrawathi dalam pembunuhan Brigadir Yosua menurut Jaksa adalah menelpon Ferdy Sambo dan memesan PCR di rumah Saguling.
Jaksa menyebut Putri Candrawathi juga berada satu ruangan dengab Ferdy Sambo saat suaminya itu sedang membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecahan seksual terhadap dirinya saat menyusun plot di lantai tiga Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu, Richard datang dan Yosua menembaknya.
“Richard kemudian datang dan ditembak oleh Yosua dan dibalas oleh Richard,” kata Jaksa.
PN Jaksel hari ini mengagendakan sidang dakwaan untuk Ferdy Sambo, Ricky Rizaldi, Putri Candrawati dan Kuat Maruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sementara Bharada E atau Richard Elizer akan menjalani sidang pada Selasa (18/10). Sedangkan untuk kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama digelar pada Rabu (19/10/2022).
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Sentimen: negatif (99.5%)