Sentimen
Negatif (97%)
18 Okt 2022 : 13.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nota keberatan tidak sentuh substansinya

18 Okt 2022 : 20.16 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Nota keberatan tidak sentuh substansinya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memandang nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak cukup kuat untuk melawan dakwaan terhadap keduanya atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Eksepsi itu disampaikan pada sidang perdana keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, eksepsi itu belum menyentuh substansinya sendiri. Jadi diyakini dakwaan jaksa penuntut umum tidak akan kalah.

“(Nota) keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (18/10)

Ketut juga memaparkan bahwa eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan seolah-olah mengajukan pembelaan sebelum pemeriksaan perkara pokok. 

Ketut meyakini, tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan atas semua surat dakwaan tersebut. Jaksa merangkum dengan bersumber dari fakta hukum yang ada pada berkas perkara. Terlebih, surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.

“Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh Majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu poin keberatan yang disampaikan, yakni perihal dakwaan jaksa yang menguraikan bahwa Ferdy Sambo dengan mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, menembak Brigadir J sebanyak satu kali. Kuasa hukum menilai, JPU tidak jelas dalam menguraikan dakwaan tersebut.

Sentimen: negatif (97.7%)