Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2022 : 06.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sempat Berduaan dalam Kamar di Magelang Selama 15 Menit, Ini yang Dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J

18 Okt 2022 : 13.36 Views 3

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Sempat Berduaan dalam Kamar di Magelang Selama 15 Menit, Ini yang Dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).

Sidang perkara nomo 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakannya dibuka dan terbuka untuk umum pada pukul 09.57 WIB.

Dala persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM 242 /IKTSL/10/2022.

Dijelaskan, pada awalnya pada hari Kamis, tanggal 7 Juli tahun 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang beralamat di perumahan Cempaka blok C 3 Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang atau disebut rumah Magelang terjadi keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuwat Maruf.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, saksi Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar Eliezer dan saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang.

“Sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Lalu Saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar Putri Candrawathi, yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur,” tutur Jaksa.

Saat itu, saksi Ricky bertanya kepada Putri, “ada apa bu?”. Dan dijawab oleh Putri Candrawathi, “Yosua dimana?”.

Kemudian Putri Candrawathi meminta kepada Ricky untuk memanggil Brigadir J menemui Putri tetapi Ricky tidak langsung memanggil korban.

Akan tetapi, saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai 1 untuk mengambil senjata api HS nomor seri H233001 milik korban dan juga mengambil senjata laras sepanjang jenis terot kaliber 223 nomor pabrik 14 USA 247 yang berada di kamar tidur korban. Lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai 2, di Kamar Tri Brata Putra Sambo, anak terdakwa Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.

Kemudian saksi Ricky turun lagi ke lantai 1, untuk menghampiri korban yang berada di depan rumah.

Ricky bertanya kepada korban, “ada apaan Yos?”. Dan dijawab oleh korban “nggak tahu bang, kenapa Kuwat marah-marah sama saya”.

Kemudian Ricky Rizal Wibowo mengajak korban masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi. Namun sempat ditolak oleh korban. Akan tetapi Ricky berusaha membujuk korban untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi, di dalam kamarnya di lantai 2.

Korban akhirnya bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai. Sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.

Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dengan korban berdua berada di dalam kamar Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya. Setelah itu, korban keluar dari kamar.

Selanjutnya Kuwat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata, “ibu harus lapor bapak. Biar di rumah ini, tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu”, meskipun saat itu Kuwat Maruf belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

Setelah itu, terdakwa Ferdy Sambo yang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari, tanggal 8 Juli tahun 2022 menerima laporan dari saksi Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis, berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo bahwa korban selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi, telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi.

Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah terhadap korban. Namun secara inisiatif, Putri Candrawathi meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa dengan perkataan “jangan hubungi ajudan, jangan hubungi yang lain”.

Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang yang mendengar cerita tersebut. Dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibandingkan dengan ajudan yang lain, yang saat itu mendampingi Putri Candrawathi di Magelang.

“Terdakwa Ferdy menyetujui permintaan saksi Putri Candrawathi tersebut. Dan saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta,” tambah jaksa.

Foto: 

Sentimen: negatif (100%)