Sentimen
Positif (93%)
18 Okt 2022 : 12.19
Tokoh Terkait
Suharmen

Suharmen

Guru Honorer Masuk Pendataan Non ASN, Penjaga dan Pramu Sekolah Bagaimana Nasibnya?

18 Okt 2022 : 19.19 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Guru Honorer Masuk Pendataan Non ASN, Penjaga dan Pramu Sekolah Bagaimana Nasibnya?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah memprioritaskan guru honorer masuk dalam pengisian aplikasi pendataan non ASN, namun bagaimana dengan penjaga gedung dan taman sekolah serta pramu sekolah?

Melalui Surat Edaran BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 disebutkan 195 jabatan ditolak pendataan non ASN dengan jumlah honorer yang tertolak adalah 152.803 orang.

Di antara 152.803 tenaga non aparatur sipil negara yang tidak sesuai ketentuan pendataan non ASN terdapat jabatan penjaga gedung dan taman sekolah serta pramu sekolah. Padahal mereka juga bekerja di tempat yang sama dengan guru honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer Guru Hasil Pendataan 2022 Akan Terpilih untuk Ikut Seleksi PPPK 2022, Jika Miliki Status Ini 

Adapun jumlah penjaga gedung dan taman sekolah yang terdata adalah 98 orang serta pramu sekolah sebanyak 743 orang.

Tenaga kependidikan memang berbeda dengan pendidik, namun mereka masih berharap dapat diikutsertakan dalam mengisi aplikasi BKN tersebut.

Mereka masih berharap ada pengecualian bagi tenaga kependidikan karena bekerja di tempat yang sama dengan pendidik non aparatur sipil negara.

Lantas bagaimana nasib honorer penjaga gedung dan taman sekolah serta pramu sekolah yang ditolak pendataan non ASN? Apakah ada pengecualian bagi mereka?

Baca Juga: Terbanyak! 19.115 Honorer Jabatan Ini Ditolak Pendataan Non ASN, Bagaimana Nasib di Tahun 2023? 

Mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022,pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing.

Sementara itu, penjaga gedung dan taman sekolah serta pramu sekolah masuk dalam nomenklatur jabatan yang tidak memenuhi syarat pendataan non ASN sesuai Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022.

Dalam nomenklatur jabatan tersebut ada 264 jabatan honorer, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, serta tenaga lain yang tidak dapat mengisi aplikasi BKN.

“Sebagaimana terlampir dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing dan tidak termasuk dalam data dasar non ASN,” tertulis dalam SE Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022.

Baca Juga: Honorer Lulus Pendataan Non ASN dari BKN, Segera Lakukan Hal Penting Ini 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menegaskan, tidak ada pengecualian bagi honorer di bawah Kemendikbud termasuk tenaga kependidikan.

Dengan demikian, nasib honorer penjaga gedung dan taman sekolah serta pramu sekolah pada tahun 2023 sudah pasti dialihkan menjadi outsourcing.

Sesuai SE BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, 195 jabatan yang ditolak pendataan non ASN termasuk tenaga kependidikan akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kemudian di tahap finalisasi PPK wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani.

Baca Juga: Jangan Keliru! 6 Hal Penting Pendataan Honorer 2022 : TMT, SPMT dan Maksud yang Wajib Diketahui, Sudah Tahu? 

Apakah menjadi karyawan outsourcing dapat menjamin kesejahteraan honorer?

Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16, besaran uang kompensasi yang diberikan kepada karyawan adalah sesuai dengan masa PKWT.

PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Baca Juga: BKN Lakukan Validasi Ulang Pendataan Non ASN Bukan untuk Pengangkatan CPNS 2022 

Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Adapun tunjangan tetap bersifat tidak wajib.

Besaran gaji pekerja outsourcing adalah minimal setara UMR, terdiri dari gaji pokok dan/tanpa tunjangan tetap.

Demikian informasi nasib honorer penjaga gedung dan taman sekolah serta pramu sekolah yang ditolak pendataan non ASN, tidak seperti guru honorer yang diprioritaskan.***

Sentimen: positif (93.8%)