Sentimen
Positif (92%)
18 Okt 2022 : 06.18
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Giliran Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

18 Okt 2022 : 13.18 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Giliran Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menanggapi pernyataan pengacara Ferdy Sambo bahwa tidak ada perintah penembakan terhadap Brigadir J. Hal tersebut dinilai wajar dan merupakan bagian dari pembelaan advokat terhadap kliennya.

Namun begitu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberikan beberapa catatan atas pernyataan kubu Ferdy Sambo. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Menurutnya, sesuai dengan UU tersebut bahwa pemberian JC ditetapkan oleh instansi negara, yang dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan persyaratan yang ketat. Tentunya penetapan tersebut sudah memenuhi semua persyaratan, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," tutur Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

"Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J," sambung Ronny.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Sentimen: positif (92.8%)