Sentimen
Positif (93%)
18 Okt 2022 : 10.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Febri Diansyah Sebut Dakwaan Jaksa soal Ucapan Terima Kasih Putri Candrawati Harus Dijuji

18 Okt 2022 : 17.12 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Febri Diansyah Sebut Dakwaan Jaksa soal Ucapan Terima Kasih Putri Candrawati Harus Dijuji

INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya perlu menguji dakwaan jaksa yang menyebutkan Putri berterima kasih kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, pengujian terhadap dakwaan jaksa penting. Tujuannya adalah memperjelas konteks dari dakwaan tersebut.

“Kami melihat ada beberapa fakta yang disampaikan oleh penuntut umum, tetapi itu ditafsirkan berbeda sesuai dengan kehendaki. Tentu ini harus diuji, sebenarnya konteksnya apa,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Baca Juga: Pengacara Sambo Sebut Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Buka Paksa Baju

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, ada fakta-fakta penting yang dihilangkan jaksa dari dakwaan kepada Putri. Dia menyebutkan, tim kuasa hukum bakal fokus pada fakta-fakta yang hilang tersebut.

“Kalau teman-teman memperhatikan dakwaan tadi, ada fakta-fakta penting yang justru dihilangkan. Nah, ini yang jadi konsen kami juga dalam kasus persidangan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, dalam surat dakwaan, bahwa Putri sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Surat Dakwaan Terungkap: Aduan Putri Candrawathi Bikin Ferdy Sambo Ngamuk

"Terdakwa Putri Chandrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (93.8%)