Sentimen
Negatif (98%)
18 Okt 2022 : 10.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Dakwaan Bripka RR: Menyembunyikan Rencana Pembunuhan Brigadir J

18 Okt 2022 : 17.01 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dakwaan Bripka RR: Menyembunyikan Rencana Pembunuhan Brigadir J
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan Bripka Ricky Rizal (RR). Mantan ajudan Ferdy Sambo itu disebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) bersama atasannya.
 
"Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selanjutnya saksi Ferdy Sambo memanggil terdakwa Ricky Rizal" papar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
 
JPU membeberkan berkas dakwaan yang melibatkan Ricky Rizal. Salah satu peristiwa yang dipaparkan jaksa adalah percakapan antara Ferdy Sambo dan Ricky Rizal. 

-?

- - - -
"Saksi Ferdy Sambo berkata 'Ibu (Putri Candrawathi, istri Sambo) sudah dilecehkan oleh Yoshua', selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta kepada terdakwa Ricky Rizal dengan berkata 'kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?", dijawab oleh terdakwa Ricky Rizal 'tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," beber JPU.
 
Berdasarkan pemaparan JPU, meskipun Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, namun dia tetap menjalankan perintah Ferdy Sambo dengan ikut dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
 
"Terdakwa Ricky Rizal lalu saksi Ferdy Sambo untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikehendakinya tersebut menyampaikan kepada terdakwa Rizky Rizal untuk memanggil saksi Richard Eliezer," kata JPU.
 
Menurut JPU, tindakan yang dilakukan Ricky Rizal sudah merupakan dukungan keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. Tetapi, Ricky Rizal tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui ajudan Sambo, Richard Eliezer, di teras rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, dia tidak memberitahu niat dan rencana jahat Ferdy Sambo kepada Bharada E.
 
"Yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan namun terdakwa Ricky Rizal malah ikut mendukung keinginan/kehendak saksi Ferdy Sambo dengan berkata kepada saksi Richard Eliezer, "Cad, dipanggil Bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad!" ujar dia.
 
Ricky Rizal tetap menjalankan perintah Ferdy Sambo yang padahal dia sudah mengetahui dengan pasti rencana pembunuhan Brigadir J. Ricky Rizal juga tidak menjelaskan kepada Richard Eliezer dan tetap menjadi menyembunyikan niat jahat Ferdy Sambo.
 
"Terdakwa Ricky Rizal tetap menyembunyikan rencana jahat saksi Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab 'enggak tahu (ketika menjawab pertanyaan Bharada E)'," kata JPU.
 
Atas alasan itu, JPU mendakwa Ricky Rizal dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU. (Irfan Julyusman)
 

(AZF)

Sentimen: negatif (98.5%)