Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Putri Candrawathi ke Brigadir J: Saya Ampuni Perbuatan Kamu yang Keji, Tapi Saya Minta Kamu Resign Selasa, 18/10/2022, 02:30 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas nama Putri Candrawathi mengaku sempat meminta korban untuk mengundurkan diri (resign) dalam percakapan yang terjadi di rumah Magelang. Hal ini diungkap lewat eksepsi terdakwa dalam sidang perdana, Senin (17/10/2022).
"Saya mengampuni perbuatan kamu yang keji terhadap saya. Tapi saya minta kamu untuk resign," begitu kata Putri Candrawathi kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Dua Kali Dibacakan, Putri Candrawathi Tetap Tidak Memahami Dakwaannya
Eksepsi tersebut, sebagai bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pasangan suami istri itu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, di Jaksel, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Beda Pengakuan Dua Kuasa Hukum Putri Candrawathi Soal Kondisi Mental Jelang Persidangan
Dalam kasus tersebut selain pasangan suami isteri itu, JPU juga mendakwa dengan sangkaan serupa terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam dakwaan tak disebutkan peristiwa terang tentang apa soal atau motif Brigadir J harus dibunuh. Dakwaan JPU cuma mengatakan, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak tiga kali oleh Bharada RE dengan Glock 17. Namun Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan di bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan Pistol HS.
Sementara Bripka RR, disebutkan turut serta melakukan dan memberikan bantuan untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan KM dan Putri Candrawathi, dikatakan, ikut membantu dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Di dalam dakwaan disebutkan adanya peristiwa keributan yang tak jelas antara Brigadir J dan KM di rumah Magelang. Tetapi, dikatakan dalam dakwaan, keributan antara ajudan dan pembantu Keluarga Sambo itu juga tak terang disebabkan karena apa.
Baca Juga: Bantah Tembak Brigadir J di Bagian Kepala, Kuasa Hukum Sambo: Itu Dilakukan oleh Richard!
Namun di dalam dakwaan, ada penjelasan ketika Bripka RR membujuk Brigadir J untuk bertemu dengan Putri Candrawathi di lantai 2. Brigadir J sempat menolak. Tetapi akhirnya mau. Setelah Bripka RR membawa Brigadir J ke kamar tidur Putri Candrawathi, keduanya dibiarkan berdua.
RR di dalam dakwaan tak mengetahui apa yang dibicarakan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Karena mengacu dakwaan Bripka RR menunggu di luar kamar. Namun tetap mengawasi. Berbeda dengan yang ada dalam eksepsi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Brigadir J di kamar tersebut diminta untuk segera mengundurkan diri.
Baca Juga: Lebih Pilih Suruh Bharada E, Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Enggan Tembak Brigadir J: Karena...
Putri Candrawathi mengaku sedih atas perbuatan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya. Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara terungkap Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Dugaan perbuatan asusila tersebut, dikatakan terjadi di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: BTN Gelar Properti Expo 2022 di 6 Kota, Dengan Bunga KPR Mulai 2,47%
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Republika. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republika.
Sentimen: negatif (100%)