Sentimen
Positif (84%)
18 Okt 2022 : 08.25
Tokoh Terkait

Honorer Wajib Sertakan Dokumen Ini di Tahap Finalisasi Pendataan Non ASN, Awas Jangan Sampai Lupa!

18 Okt 2022 : 15.25 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Honorer Wajib Sertakan Dokumen Ini di Tahap Finalisasi Pendataan Non ASN, Awas Jangan Sampai Lupa!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar tenaga honorer memenuhi dokumen ini saat menyelesaikan tahap finalisasi Pendataan non ASN.

Sebelumnya hasil validasi Pendataan non ASN sudah diumumkan secara terbuka oleh instansi pemerintah pada 8 Oktober 2022.

Per 5 Oktober 2022 Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat tenaga honorer yang sudah terdata Pendataan non ASN sebanyak 2.215.542 orang.

Baca Juga: Pelatihan Menulis Rasulullah dalam Rangka Lomba Literasi Sirah Nabi 'Semua Membacanya 2022'

Adapun data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga honorer di lingkungan instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

Namun per 7 Oktober 2022 BKN menemukan ada 152.803 data non ASN sejumlah jabatan yaitu Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Oleh karena itu BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali.

Lalu apa saja dokumen yang wajib dipenuhi tenaga honorer saat tahap finalisasi Pendataan non ASN?

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo: Kuat Ma'ruf Singgung Duri dalam Daging dan Pengakuan Para Ajudan Putri Candrawathi

Petunjuk mengenai verifikasi di atas merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN (PNS atau PPPK).

Pendataan ini dilakukan sebagai langkah memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan non ASN ini juga dilakukan berdasarkan adanya rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 6 Masih Berstatus Calon Penerima? Tenang, BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bisa Cair Lewat Cara Ini

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Bagi tenaga honorer yang masih belum lolos pada tahap awal verifikasi bisa melakukan perbaikan data hingga 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Namun bagaimana jika sudah lolos dalam tahap verifikasi dan validasi Pendataan non ASN?

Setelah tahap prafinalisasi, pada tahap finalisasi BKN meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib menyertakan data di bawah ini. Apa saja?

Baca Juga: Guru Honorer Masuk Pendataan Non ASN, Penjaga dan Pramu Sekolah Bagaimana Nasibnya?

Data yang dimaksud yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.

Bagaimana jika data final tidak disertai dengan SPTJM? Ini konsekuensi jika tidak menyertakan surat tersebut berdasarkan penjelasan BKN.

Dilansir dari laman resmi BKN, jika tidak menyertakan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.

Apabila data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai ketentuan pendataan non ASN maka akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK instansi.

Itulah dokumen yang wajib dipenuhi tenaga honorer saat melakukan tahap finalisasi Pendataan non ASN.***

Sentimen: positif (84.2%)