Sentimen
Negatif (99%)
17 Okt 2022 : 20.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kronologi Peristiwa di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

18 Okt 2022 : 03.26 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Peristiwa di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dibacakan dalam nota keberatan (eksepsi) oleh tim kuasa hukum Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)..

Dalam eksepsi yang dibacakan, Putri Candrawathi disebut ditemukan berada di depan kamar mandi dengan posisi kepala berada di tempat pakaian kotor di rumah Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang atau disebut dengan Rumah Magelang.

Saat kejadian itu, di rumah hanya ada Brigadir J, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan asisten rumah tangga bernama Susi.

Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR berangkat ke sekolah anak Putri Candrawathi di SMA Taruna Nusantara.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Namun, menurut tim kuasa hukum Putri, Jaksa tidak menguraikan rangkaian peristiwa pelecehan seksual dan posisi Putri yang tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi dalam dakwaan.

"Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma'ruf tidak diuraikan dalam dakwaan. Padahal fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya," kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi dalam sidang.

Kemudian, tim kuasa hukum Putri Candrawathi membeberkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kuat Ma'ruf.

Dalam keterangannya, Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

Baca juga: Putri Candrawathi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Saat itu, muka Brigadir J memerah seperti orang ketakutan. Setelah itu, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak "woeyy," kepada Yosua. Teriakan itu membuat Yosua lari ke dapur. Saat disusul ke dapur, Yosua lari ke depan lewat pintu tamu.

Kemudian, Kuat meminta Susi melihat kondisi Putri Candrawathi. Setelah menerima perintah itu, Susi lantas berlari ke arah kalau Putri. Setelahnya, Susi berteriak menjerit dan menangis kencang.

Hal ini membuat Kuat tidak mengejar Yosua dan segera menyusul Susi. Keduanya lantas menemukan Putri Candrawathi sudah terlentang di lantai depan kamar mandi, dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor.

"Lalu, tidak lama Om Kuat menyuruh saya naik ke lantai 2 dan menemukan Ibu Putri Candrawathi sudah tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tergeletak lemas," ucap tim kuasa hukum membacakan BAP Susi.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelahnya, Kuat berusaha mengangkat Putri Candrawathi bersama Susi.

Ketika itu, Yosua yang berada di tangga mengatakan akan menjelaskan. Perkataan itu dikatakan Yosua sambil menangis.

"Om saya jelaskan, om saya jelaskan," ucap tim kuasa hukum mengikuti ucapan Yosua, sebagaimana dalam BAP Kuat Ma'ruf.

Sebelum Yosua mampu menjelaskan, Kuat turun lagi mengejar Yosua sampai pintu dapur. Saat melewati dapur, Kuat lantas mengambil sebuah pisau di atas meja sebelum kembali mengejar Yosua.

Saat mengangkat Putri Candrawathi, Yosua juga mau menghampiri. Tetapi, aksi itu dihalangi oleh Kuat sembari berkata, "Yosua jangan dekat-dekat Ibu".

Baca juga: BERITA FOTO: Saat Putri Candrawathi Duduk di Kursi Pesakitan

Ucapan Kuat lalu dibalas oleh Yosua dengan kalimat "Bukan gitu Om, kejadiannya. Mau saya jelasin kejadian Sebenarnya".

"Berdasarkan BAP tersebut dapat terlihat jelas, alasan Kuat bertengkar dengan Yosua sehingga terjadi keributan pada tanggal 7 Juli 2022 tidak lain dan tidak bukan adalah karena perilaku mencurigakan Yosua yang mengendap-endap turun dari tangga," kata kuasa hukum.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dalam kasus ini adalah Nofriyansah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Fakta Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak Tak Diuraikan

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.6%)