Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Disebut Akan Membuka Semuanya di Pengadilan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pemuda yang lebih dikenal dengan nama Bharada E itu akan mendengarkan surat dakwaannya dari tim jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sesuai jadwal yang dilihat pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eliezer akan disidang pada pukul 10.00 WIB.
Persidangan terhadapnya terbilang berbeda dengan sejumlah pelaku lain dalam kasus yang sama, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sebab Eliezer adalah seorang justice collaborator, oleh karena itu dakwaan akan dibacakan terpisah.
Persidangan terhadap Eliezer menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa mantan polisi berpangkat Bharada itu adalah eksekutor pertama yang menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Brigadir J.
Bahkan, Eliezer disebut JPU sempat berdoa terlebih dahulu, sebelum mengeksekusi rekannya. JPU berkeyakinan bahwa Eliezer memiliki kesempatan besar untuk merusak skenario jahat Sambo. Namun dia lebih memilih bersekongkol dan menjadi eksekutor.
Dikonfirmasi terpisah, Ronny mengaku enggan menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Dia memastikan semua akan dibuka di pengadilan.
"Nanti ya saat sidang (dijelaskan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.
Diketahui, Eliezer akan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sentimen: negatif (96.2%)