Sentimen
Negatif (100%)
17 Okt 2022 : 20.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Majelis Hakim Izinkan Keluarga Menjenguk Putri Candrawathi di Rutan, Dua Pekan Sekali

18 Okt 2022 : 03.39 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Majelis Hakim Izinkan Keluarga Menjenguk Putri Candrawathi di Rutan, Dua Pekan Sekali

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi agar dapat dijenguk oleh keluarganya di tahanan.

"Mengenai permohonan izin dari keluarga terdakwa untuk dapat menengok kami akan berikan," kata ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa usai sidang pembacaan eksepsi, Senin (17/10/2022).

"Akan kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Rutan Kejaksaan Agung," ujar Wahyu.

Kendati demikian, majelis hakim menolak permintaan Putri Candrawathi agar lokasi penahanannya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob.

Baca juga: Kronologi Peristiwa di Magelang Versi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Sebab, menurut majelis hakim, pemindahan itu justru menjauhkan lokasi penahanan Putri Candrawathi dari kediamannya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini tidak sesuai dengan dalih yang diajukan dalam permohonan, yakni agar lebih dekat dengan anak.

"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini dikarenakan kalau alasannya adalah anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat ke kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," kata Wahyu.

Terkait permohonan pemindahan tahanan, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah sebelumnya juga mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan kliennya.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Dengar Eksepsi soal Peristiwa di Magelang

Febri mengatakan bahwa pertemuannya dengan Putri terakhir kali dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan pada Kamis (13/10/2022) lalu.

"Kami belum bertemu Bu Putri lagi. Terakhir diperbolehkan ketemu di Rutan Kejaksaan pada hari Kamis. Saat tim Kuasa Hukum mau besuk Jumat sudah tidak diperbolehkan," ujar Febri kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," katanya.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Lokasi Tahanan ke Mako Brimob

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya, Ferdy Sambo; dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas peristiwa tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Fakta Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak Tak Diuraikan

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)