Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Marunda, Manado
Merinding! Sopir Taksi Online Dirampok 3 Penumpang, Jasadnya Dibuang di BKT
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Seorang Sopir taksi online berinisial ADR tewas ditikam penumpangnya sendiri. Jasadnya dibuang di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta. Pelaku kemudian mengambil mobil korban untuk dijual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang masuk. Kasus kriminal ini diawali ketiga pelaku berinisial AW (19), ME (24), dan MF (18) pada awal Oktober 2022, lalu memesan taksi online untuk mereka begal.
"Berawal dari tiga pelaku saat mendatangi warung kopi milik saudara E yang menjadi saksi. Pelaku AW meminta bantuan E untuk dipesankan taksi online dengan alasan HP-nya, batrenya habis," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Viral! Video Supir Taksi Online Lecehkan Selebgram di Manado
E, disebut Zulpan, memesankan taksi online dengan tujuan ke daerah Pergudangan Marunda, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 pagi WIB. Setibanya di lokasi tujuan, tersangka AW menusuk korban secara berkali-kali dibantu dua tersangka lain yang memegangi korban.
"Tiba di lokasi tujuan, Pergudangan Marunda, pelaku AW duduk disamping pengemudi sopir menusuk berkali-kali dengan pisau karambit sampai korban tidak berdaya dibantu dua pelaku lain yang menahan korban dari kursi belakang," beber Zulpan.
Usai korban tewas, para tersangka membawa jasad korban dan membuang ke kawasan BKT. Mereka juga membuang barang bukti seperti identitas korban, hp hingga karpet dan pakaian yang terdapat bercak darah ke tempat-tempat yang berbeda.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil mengidentifikasi para pelaku dan pelaku berhasil diamankan," kata Zulpan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Panjiyoga, menyebut pelaku sengaja memesan taksi online menggunakan ponsel milik orang lain. Para pelaku melakukan aksinya dengan tujuan menjual mobil tersebut.
"Hasil keterangan tim kami, tersangka AW baru melakukan kejahatan satu kali disebabkan tersangka ada beban utang, dia melihat aplikasi atau medsos menjual kendaraan sebelah atau hanya ada STNK, dari sinilah, AW terpikir melakukan pembegalan," papar Panji.
Baca Juga: Hacker Beraksi! Ratusan Taksi Online Bikin Macet Jalanan Ibu Kota Rusia, Cek Videonya
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (100%)