Sentimen
Negatif (95%)
17 Okt 2022 : 15.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Fakta CCTV Berbeda dengan Versi Ferdy Sambo, Anak Buah Sambo Dibuat Gemetaran hingga Menghadap ke Ruangan Suami Putri Candrawathi

17 Okt 2022 : 22.36 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Fakta CCTV Berbeda dengan Versi Ferdy Sambo, Anak Buah Sambo Dibuat Gemetaran hingga Menghadap ke Ruangan Suami Putri Candrawathi

Jakarta - Skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo akhirnya menemui titik terang. Pernyataan Ferdy Sambo yang menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E akhirnya terpatahkan dengan fakta rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Fakta rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo diungkap oleh anak buahnya di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin.

Arif Rachman Arifin kaget setelah dirinya mengetahui fakta sebenarnya dari rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, pasalnya rekaman tersebut berbeda dari keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo.

Dari rekaman CCTV tersebut, Arif Rachman Arifin melihat Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia terkejut lantaran hal tersebut berbeda dari keterangan bosnya yang menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak sebelum Sambo tiba di rumah dinas.

CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, menyorot tepat ke depan kediaman rumah dinas Ferdy Sambo. (tim tvonenews - Rizki Amana)

Arif mengatakan pernyataan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya di rekamanan CCTV tanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00-18.00 WIB atau waktu sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.

Arif Rachman Arifin beserta Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil rekaman tersebut, terkuaklah fakta bahwa Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.

"Chuck Putranto berkata, 'Bang, ini Josua masih hidup'. Lalu, Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," ucap jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dari rekaman CCTV tersebut juga terlihat Brigadir J sedang memakai baju putih dan sedang berjalan dari pintu depan rumah menuju pintung samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.

"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo," lanjutnya.

Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Kolase tvonenews.com)

Rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berbeda dengan keterangan mengenai Brigadir J tewas akibat baku tembak, Arif Rachman Arifin merasa sangat kaget.

Lalu Arif Rachman Arifin menghubungi atasannya, Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk. Kemudian Hendra Kurniawan menenangkan dan meminta Arif untuk menghadap Ferdy Sambo

Selanjutnya pada Rabu (13/7/2022, sekira pukul 20.00 WIB, Arif Rachman Arifin diajak Hendra Kurniawan untuk menghadap Ferdy Sambo.

Ketika menghadap Sambo, Arif mulai menjelaskan temuannya mengenai perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dengan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Mendengar penjelasan dari Arif, Ferdy Sambo merasa tak percaya dan menanyakan kebenaran temuan tersebut.

"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'Masa sih?'," kata jaksa.

Meski sudah dijelaskan oleh Arif, Ferdy Sambo masih menyangkal bahkan meninggikan suaranya. Sambo juga menyebut bahwa temuan tersebut keliru.

“Itu keliru, ‘Masa kamu tidak percaya sama saya?’,” terang jaksa.

Salah Satu Tersangka Obstruction of Justice Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo

Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, sengaja mematahkan barang bukti laptop yang berisikan rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga.

Hal itu disampaikan saat pembacaan dakwaan sidang Ferdy Sambo Cs, pada Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan itu disebutkan Arif diajak Hendra Kurniawan─ tersangka obstruction of justice lainnya─menemui Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 pukul 20.00 WIB.

Arif mengatakan pernyataan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya di rekamanan CCTV tanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00-18.00 WIB atau waktu sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.

Saat itu, Ferdy Sambo lantas berkata dengan nada tinggi, “Masa kamu tidak percaya sama saya?,”

Setelah itu, Ferdy Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut.

Ternyata yang sudah melihat adalah Arif, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Rodwan Rhekynellson Soplanit.

File tersebut disimpan di flashdisk dan laptop tersebut miliknya Baiquni. Ferdy Sambo pun berkata, “Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,”.

Dia pun menyuruh Arif untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut. Namun, Arif menunduk dan tidak berani menatap Ferdy Sambo karena masih belum percaya. Hendra pun berkata, “Sudah, rif. Kita percaya saja”.

Namun, mereka belum menghapus file tersebut lantaran memerlukan waktu untuk mem-back up file pribadi sebelum laptop tersebut di-format.

Keesokan harinya tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni menemui Arif yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file di laptop sudah bersih semuanya.

Laptop pun disimpan dan Hendra menelepon Arif terkait perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus file.

“Sudah dilaksanakan ndan,” kata Arif.

Keesokan harinya tanggal 15 Juli 2022, Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dia pun memasukkan laptop yang sudah patah itu ke kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.

Pada tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian kepada Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela. (nsi/pdm)

Sentimen: negatif (95.5%)