Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Akan Buktikan Ferdy Sambo Tidak Tembak Brigadir J
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv –Tim kuasa hukum Ferdy Sambo akan membuktikan kliennya tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas. Pembuktian sebagai upaya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana terkait Ferdy Sambo.
"Saya pikir keterangan Pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dalam dakwaan JPU," kata salah satu penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Mengutip VIVA.co.id, Rasamala mengatakan dalil dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang ikut menembak Brigadir J itu harus dibuktikan JPU.
"JPU karena mendalilkan, menyampaikan fakta itu harus membuktikan. Bebannya ada di penuntut umum. Sebaliknya, kami dengan apa yang kami sampaikan bahwa Pak FS tak pernah melakukan penembakan langsung, tetapi itu dilakukan Richard, itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," katanya.
"Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi-saksi kan. Banyak, nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," lanjut Rasamala.
Diberitakan sebelumnya, tembakan dari Ferdy Sambo yang mengarah ke belakang kepala menyebabkan mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Tembakan yang mengarah ke kepala belakang itu dilepaskan Ferdy Sambo setelah Bharada Richard Eliezer menembak menggunakan senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.
"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, Senin, 17 Oktober 2022.
Jaksa menuturkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada, hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Tak hanya itu, luka tembak itu tembus melalui bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Melihat Brigadir J di dekat tangga depan kamar mandi, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E, Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian Brigadir J.
"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," katanya.
Kemudian, tembakan Ferdy Sambo langsung menembus kepala bagian kiri Brigadir Yosua dan masuk melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Tembakan Ferdy Sambo tersebut juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan, serta menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Sentimen: negatif (100%)