Sentimen
Negatif (96%)
17 Okt 2022 : 19.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok

Kasus: Narkoba

Duit SGD 241.000 dari Mami Linda Disetor AKBP Dody Prawira Negara ke Irjen Teddy Minahasa

18 Okt 2022 : 02.30 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Duit SGD 241.000 dari Mami Linda Disetor AKBP Dody Prawira Negara ke Irjen Teddy Minahasa

Reporter: Rizal Husen|

Editor: Rizal Husen|

Minggu 16-10-2022,10:00 WIB

Linda Pujiastuti atau Mami Linda pembeli sabu dari Irjen Teddy Minahasa senilai SGD 241.000 -dok-Polri

JAKARTA, FIN,CO.ID - Divisi Propam Polri memiliki bukti kuat atas kasus transaksi jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) senilai SGD 241.000 atau Rp 300 juta yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Bukti tersebut berupa chat WhatsApp (WA) antara AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi) dengan Irjen Teddy Minahasa. 

BACA JUGA:Ini Wajah Diduga Mami Linda Pembeli 5 Kg Sabu dari Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Dia...

"Dalam chat WA itu terungkap penyisihan barang bukti 5 Kg sabu dalam penangkapan pada Mei 2022 lalu atas sepengetahuan Teddy Minahasa. Selanjutnya, barang bukti yang disisihkan itu diganti tawas," kata sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam. 

Penjualan sabu tersebut dilakukan oleh AKBP Dody Prawira Negara kepada Linda Pujiastuti atau Mami Linda melalui Samsul Maarif alias Arief.

Sabu yang dijual seberat 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) karena keterbatasan dana Mami Linda. 

Transaksi pun dilakukan. AKBP Dody Prawira Negara menerima uang penjualan sabu dari Mami Linda melalui Arief. 

BACA JUGA:Mami Linda Bayar 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa Pakai Dolar Singapura

"Dari keterangan AKBP Dody Prawira Negara uang SGD 241.000 (Dolar Singapura) atau Rp 300 juta telah diserahkan pada Teddy Minahasa," lanjut sumber fin.co.id tersebut. 

Kemudian sabu seberat 2 Kg tersebut oleh Mami Linda dijual lagi kepada Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok).

"Dari pengembangan penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri yang digeledah di rumahnya. Antara lain di rumah AKBP Dody Prawira Negara sebanyak kurang lebih 2 Kg," pungkasnya.

Diketahui, terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 5 Kg yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra, berawal dari penangkapan Linda Pujiastuti atau Mami Linda. 

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Senilai Rp 300 Juta

Informasi yang dihimpun fin.co.id, Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Mami Linda. 

Sumber:

Sentimen: negatif (96.2%)