Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bocoran Dakwaan Ferdy Sambo Cs Ungkap Detail Peristiwa di Magelang
Tempo.co Jenis Media: Nasional
TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo cs akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam ringkasan dakwaan yang dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terkuak soal detail peristiwa yang melatari pembunuhan itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 24 Agustus lalu menyebut bahwa motif pembunuhan itu terkait dengan peristiwa di Magelang. Listyo pun menyatakan ada dua kemungkinan motif.
"Pelecehan atau perselingkuhan," kata Listyo saat itu.
Berawal dari keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf
Dalam ringkasan dakwaan terhadap Sambo cs, peristiwa di Magelang itu pun diungkap. Menurut jaksa, hal itu terjadi pada Kamis sore, 7 Juli 2022 di kediaman Sambo di Komplek Perumahan Cempaka Residence Blok C III, Mertoyudan.
Saat itu, Yosua terlibat keributan dengan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawathi pun disebut menelepon Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo. Putri meminta mereka kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, menurut dakwaan tersebut, Richard dan Ricky mendengar keributan antara Yosua dengan Kuat namun tak mengetahui penyebabnya. Richard dan Ricky lantas menemui Putri yang berada di kamarnya.
Selanjutnya, Putri minta Ricky panggil Yosua dan pengamanan senjata
Sentimen: negatif (97.7%)