Sentimen
Positif (40%)
17 Okt 2022 : 17.49

Presiden Lantik Dewas dan Anggota BPKH Periode 2022-2027

17 Okt 2022 : 17.49 Views 6

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Presiden Lantik Dewas dan Anggota BPKH Periode 2022-2027

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022-2027. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/B Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang pemberhentian dan penganggkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Adapun para anggota Dewan Pengawas BPKH yang dilantik untuk masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut ialah:

1. Firmansyah N. Nazaroedin (ketua merangkap anggota, unsur pemerintah);

2. Deni Suardini (anggota, unsur masyarakat);

3. Heru Muara Sidik (anggota, unsur masyarakat);

4. Dawud Arif Khan (anggota, unsur masyarakat);

5. Mulyadi (anggota, unsur masyarakat);

6. Rojikin (anggota, unsur masyarakat); dan

7. Ishfah Abidal Aziz (anggota, unsur pemerintah).

Sementara itu, anggota BPKH yang dilantik untuk masa jabatan tahun 2022-2027 antara lain:

1. Fadlul Imansyah;

2. Indra Gunawan;

3. Arief Mufraini;

4. Acep Riana Jayaprawira;

5. Amri Yusuf;

6. Harry Alexander; dan

7. Sulistyowati.

Dalam keterangannya usai pelantikan, Ketua Dewas BPKH Firmansyah menyampaikan, pihaknya akan berupaya mengola dana keuangan haji dengan sebaik-baiknya. Hal itu sesuai dengan kaidah tata kelola yang berlaku.

"Harapan kami ke depan bahwa karena ini dana masyarakat harus kita kelola dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan good coorporate governance dan segala macam harus dapat dipertanggungjawabkan, sistem dan prosedurnya harus baik," kata Firmansyah.

Sentimen: positif (40%)