Sentimen
Negatif (100%)
17 Okt 2022 : 17.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibaru

Kasus: Narkoba

Polda Metro Jaya periksa Irjen Teddy Minahasa hari ini

18 Okt 2022 : 00.32 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Polda Metro Jaya periksa Irjen Teddy Minahasa hari ini

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyidik juga telah menyita barang bukti 305 gram sabu dari tersangka Kompol Kasranto, dari tersanggka Ariel alias Abeng 1 kg sabu, dan dari AKBP Dody Prawira Negara seberat 2 kg sabu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membenarkan isu penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri atas kaitannya dengan narkoba. Padahal, Teddy sendiri baru saja dipilih untuk mengisi Kapolda Jatim setelah Irjen Nico Afinta digeser karena tragedi Kanjuruhan.

Ia mengungkapkan kronologi keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam perkara narkoba. Isu itu dimulai pada beberapa hari lalu, saat Polda Metro Jaya mengungkap peredaran jaringan narkoba di Sumatera Barat yang berawal dari laporan masyarakat. 

Sigit menyebut, saat itu diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, tidak lama pengembangan dilakukan dan ternyata mengarah ke polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan juga kapolsek dengan jabatan Kompol. Pengembangan semakin mengerucutkan jalan menuju oknum Polri berpangkat AKBP yakni, mantan Kapolres Bukittinggi.

“Kemudian kami melihat ada keterlibatan Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10).

Setelah ditemukan soal keterlibatan Teddy, Sigit meminta Kadiv Propam untuk menjemput Teddy. Calon Kapolda Jatim itu dijemput untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, terdapat lima anggota Polri yang terlibat di kasus ini, yakni Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar, AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Sumbar atau mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang selaku Satnarkoba Jakbar, dan Aipda Achmad Darwawan selaku anggota Polsek Kalibaru.

Sementara itu, terdapat lima tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Sentimen: negatif (100%)