Sentimen
Negatif (100%)
17 Okt 2022 : 17.00
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: HAM

TPF Aremania Minta Komnas Bentuk Tim Penyelidik Pelanggaran HAM

17 Okt 2022 : 17.00 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

TPF Aremania Minta Komnas Bentuk Tim Penyelidik Pelanggaran HAM

TIM Pencari Fakta (TPF) Aremania --sebutan suporter Arema FC-- meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk tim penyelidik guna menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 korban jiwa.
 
Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi TPF Aremania, Andy Irfan, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10) malam, mengatakan penyelidikan itu perlu dilakukan Komnas HAM untuk mencari aktor intelektual dari kejadian tersebut.
 
"Kami meminta Komnas HAM, lembaga negara yang berwenang terkait hal ini, untuk membentuk tim penyelidik dugaan pelanggaran berat HAM," kata Andy.
 
Menurut Andy, ada indikasi kejahatan yang sistematik dari sikap aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya tersebut.
 
"Ada sejumlah dasar untuk menyatakan hal itu adalah kejahatan sistematik," ujarnya.
 
Sejumlah dasar itu antara lain adanya tindakan berlebihan personel Brimob di lapangan, dipersenjatainya personel Brimob dengan senjata gas air mata, dan pengawasan pengamanan itu ada di pihak kepolisian dan bukan pada panitia pelaksana.
 
"Personel di lapangan, melakukan tindak kekerasan di lapangan itu bukan inisiatif dirinya sendiri, tapi karena ada arahan dari perwira atasan," kata Andy.


Baca juga: TGIPF Dorong Polri Selidiki Suporter Provokatif dalam Tragedi Kanjuruhan

 
Ia menambahkan dengan sejumlah catatan itu maka harus dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak yang memiliki kewenangan, yakni Komnas HAM.
 
Selain itu, kejadian tersebut juga diyakini merupakan kejahatan kemanusiaan karena adanya serangan dari aparat keamanan kepada
masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Tim juga meyakini bahwa korban meninggal dunia akibat terkena tembakan gas air mata.
 
"Kami meyakini ini adalah peristiwa kejahatan kemanusiaan. Serangan aparatur keamanan kepada masyarakat sipil tidak bersenjata," katanya.
 
Kemudian, TPF Aremania juga meminta Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan untuk memeriksa seluruh perwira yang memiliki rantai komando pertanggungjawaban dalam pengerahan personel di Stadion Kanjuruhan.
 
"Juga memeriksa seluruh personel di lapisan paling bawah yang memang secara agresif melakukan tindak kekerasan. Tanpa memeriksa, kita tidak akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
 
Peristiwa kericuhan terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten
Malang, pada Sabtu (1/10) malam. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter turun dari tribun dan masuk area lapangan.
 
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter hingga akhirnya menggunakan tembakan gas air mata.
 
Tercatat, jumlah keseluruhan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 754 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 132 orang meninggal dunia, luka ringan
hingga sedang sebanyak 596 orang dan luka berat 26 orang. (Ant/OL-16)

 

Sentimen: negatif (100%)