Sentimen
Negatif (99%)
17 Okt 2022 : 09.31
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan di PN Jaksel

17 Okt 2022 : 16.31 Views 3

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-Kawan di PN Jaksel

Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi. (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

PN Jaksel akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan berlangsung, Senin (17/10/2022).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini akan menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Sidang direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Baca Juga : Di Sidang Ferdy Sambo, Terungkap Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).

PN Jaksel akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang.

Baca Juga : Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Mahfud MD: Tetap Teliti dan Profesional

Meskipun, PN Jaksel tetap mengakomodasi hak publik untuk bisa mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.

Sambo dkk. didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Jalannya sidang bisa diikuti melalui live streaming melalui tautan ini.

Sentimen: negatif (99.4%)