Sentimen
Negatif (87%)
17 Okt 2022 : 13.49
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Morgan

Morgan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Pakai Batik dan Dikawal Ketat Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

17 Okt 2022 : 20.49 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Pakai Batik dan Dikawal Ketat Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Mantan Kavid Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Ferdy Sambo datang dengan mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan merah hitam serta dikawal anggota Koprs Brimob Polri dengan senjata lengkap.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang sekitar pukul 9.49 WIB, begitu pula dengan jaksa penuntut umum. Sementara majelis hakim dan Sambo yang mengenakan pakaian batik memasuki ruang sidang pukul 9.51 WIB

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dala kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Baca Juga :

Keseriusan Polri

"Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosoyang membuka sidang sekira pukul 9.57 WIB, dikutip dari Antara, Senin (17/10).

Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jumlah peserta yang dibatasi sekitar 50 orang. Tampak dua layar proyektor juga terpasang di dalam ruang sidang

Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkaitobstruction of justiceatau menghalang-halangi proses hukum.

Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan pada hari ini juga akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Makin Jelas Konstruksi Kasus yang Menghebohkan Ini, Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditetapkan Sebagai Tersangka


Editor : Fiter Bagus

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Sentimen: negatif (87.7%)