Sentimen
Negatif (99%)
17 Okt 2022 : 12.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Jaksa: Ada Ajudan Todongkan Senjatan Ke Ferdy Sambo Usai Dengar Suara Tembakan

17 Okt 2022 : 19.35 Views 3

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Jaksa: Ada Ajudan Todongkan Senjatan Ke Ferdy Sambo Usai Dengar Suara Tembakan

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer, sempat menodongkan senjata kepada Sambo usai mendengar suara tembakan di Rumah Dinas Duren Tiga. Saat itu, Sambo sedang berjalan ke luar rumah setelah mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa, saat membacakan surat dakwaan untuk Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Sambo lantas mengatakan kepada Adzan, "ibu di dalam". Mendengar hal tersebut Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Berita Terkait : Jaksa: Tembakan Terakhir Ferdy Sambo Ke Kepala Akhiri Hidup Brigadir Yosua

Sambo pun kembali ke dalam rumah bertemu dengan Eliezer dan Adzan Romer. Untuk memperkuat skenario rekayasanya, Sambo berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan dan berkata, 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'.

"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada dikamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Berita Terkait : Pengamat: Ada Upaya Lemahkan Penanganan Kasus Formula E

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutur Jaksa. 

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ■

Sentimen: negatif (99.9%)