Sentimen
Negatif (61%)
17 Okt 2022 : 07.15
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Depok, Pancoran, Cibubur

Jadwal SIM Keliling Depok 17 Oktober, Cek Di Sini Lokasinya…

17 Okt 2022 : 14.15 Views 2

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Jadwal SIM Keliling Depok 17 Oktober, Cek Di Sini Lokasinya…

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Depok untuk perpanjangan SIM A dan C hari ini.

Lokasi 1: Hy Fresh (Ex Giant) Jalan Raya Bojongsari

Lokasi 2: Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas

Lokasi 3: Gerai Perpanjangan SIM Cibubur

Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 17 Oktober, Cek Lokasinya Di Sini…

Lokasi 4: Jalan Raya Transyogi Cibubur wilayah Kota Depok

Simak Waktu Operasional pelayanan SIM keliling

- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 Wib

- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 Wib

- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang

Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Tangsel 17 Oktober, Hadir Di Pamulang Square Dan ITC BSD

Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,

Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Bogor 1 7 Oktober, Hadir Di Pospol Gadog

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat,.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat

Sentimen: negatif (61.5%)