Sentimen
Negatif (100%)
16 Okt 2022 : 19.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilandak, Ragunan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

PN Jaksel Belum Tahu Adanya Pengalihan Arus Lalu Lintas Jelang Sidang Ferdy Sambo CS

17 Okt 2022 : 02.58 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

PN Jaksel Belum Tahu Adanya Pengalihan Arus Lalu Lintas Jelang Sidang Ferdy Sambo CS

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, Senin (17/10/2022) besok.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengaku belum mengetahui soal pengalihan arus lalu lintas yang akan dilakukan.

"Belum tahu saya soal pengalihan arus lalin (lalu lintas)," ujar Djuyamto kepada tvOnenews.com, Minggu (16/10/2022).

Meski demikian, Djuyamto mengaku telah mempersiapkan layanan live streaming kepada publik yang ingin mengikuti jalannya sidang Ferdy Sambo Cs.

Dia mengatakan masyarakat bisa mengakses YouTube TV Pool Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna memantau persidangan.

"Sudah disiapkan (layar dan live streaming,red)," tegasnya.

Rekayasa Lalu Lintas

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dalam penyelenggaraan sidang Ferdy Sambo Cs di sekitar PN Jaksel.

"Iya ada (pengalihan arus lalu lintas), kalau di depan PN krodit," ujar Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ruslan Idris, saat dihubungi pa Minggu (16/10/2022).

Namun, AKBP Ruslan mengatakan bahwa hal tersebut masih bersifat situasional.

"Iya, situasional," kata Ruslan, singkat.

Adapun arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan kanan di pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

Sementara itu, arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

Lalu, arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan kanan ke arah Ragunan.

Dan arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.

Kondisi Psikologi Putri Candrawathi Mengkhawatirkan

Menjelang sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kondisi psikologi Putri Candrawathi disebut mengkhawatirkan.

Febri Diansyah membeberkan kondisi kliennya tepat kurang dari 24 jam sebelum kliennya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J).

Dia mengatakan, kondisi dan data baru hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi, sejatinya belum dapat diketahui pasti karena ia dan tim tidak diperkenankan untuk bertemu di Rutan Kejaksaan Agung pada Jumat (14/10/2022) lalu.

"Tentu saja, kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Putri Candrawathi memiliki gangguan psikologi sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).

Dikatakan Febri, sebelumnya tim juga telah menyampaikan kerelaan Putri Candrawathi untuk menjalani masa penahanan.

Namun, sambung dia, penyidik juga seharusnya memahami apa yang termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan psikologi Putri Candrawathi, khususnya hasil pemeriksaan tertanggal 6 September 2022 lalu.

"Pada poin 3 rekomendasi disebutkan, bahwa kondisi psikologis Putri Candrawathi yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut, perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan," tutur Febri.

"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Afsifor) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu. Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," sambungnya.

Kendati demikian, kata Febri, pihaknya tetap akan bersikap kooperatif dan mengikuti semua rangkaian proses hukum yang ditentukan.

"Namun demikian, kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan," paparnya.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Josua akan digelar esok hari di PN Jakarta Selatan dengan diikuti oleh empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain, yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Sidang Disiarkan Secara Streaming

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap perkembangan jadwal sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

"Sampai sekarang masih sebagaimana hasil koordinasi dengan Polres Jaksel dan Kejari Jaksel," ujar Djuyamto kepada tvOnenews.com, Minggu (16/10/2022).

Dia menjelaskan PN Jaksel telah melakukan beberapa langkah guna menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Menurutya, pengamanan akan dilakukan pihak kepolisian yang mana PN Jaksel juga telah menyediakan layar TV di selasar hingga live streaming di situs TV Pool.

"Antusiasme publik memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool," jelasnya.

Oleh karena itu, Djuyamto mengimbau kepada masyarakat agar memantau perkembangan persidangan tidak datang langsung ke PN Jaksel.

Menurut dia, kondisi itu perlu dilakukan agar mengantisipasi banyaknya massa yang datang langsung untuk menyaksikan persidangan.

"Jadi, publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," imbuhnya.

Adapun kapasitas ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat terbatas maksimal 50 orang. Atas dasar itulah, PN Jaksel akan membatasi pengunjung sidang.

Selanjutnya, awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo Cs akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. 

Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.(rpi/ito/lpk/muu)

Sentimen: negatif (100%)