Sentimen
Negatif (79%)
16 Okt 2022 : 16.06
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Mahfud MD: Arahan Presiden ke Pejabat Polri Berlaku Juga untuk Penegak Hukum Lainnya

16 Okt 2022 : 16.06 Views 2

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD: Arahan Presiden ke Pejabat Polri Berlaku Juga untuk Penegak Hukum Lainnya

loading...

Menko Polhukam Mahfud MD menilai arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh pejabat Polri juga berlaku untuk penegak hukum dan institusi pemerintah lainnya. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan seluruh pejabat Polri juga berlaku untuk penegak hukum dan institusi pemerintah lainnya.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmafudmd dikutip SINDOnews, Minggu (16/10/2022).

”Arahan Presiden yang tajam kepada Kapolri di Istana Negara. Saya menganggap, secara struktural arahan Presiden kepada Polri hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain, bahkan kepada semua institusi pemerintah yakni, harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Beri Arahan 559 Perwira di Istana, Kapolri: Presiden Minta Polri Solid

Meski demikian, Mahfud menyarankan kepada anggota Polri untuk mengikuti nasihat yang disampaikan Irjen Pol Teddy Minahasa untuk tidak berbuat sewenang-wenang.

Baca juga: Soal Penegakan Hukum, Jokowi: Jangan Sampai Pemerintah dan Polri Dianggap Lemah

”Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya. Nasehat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya. Itu nasehat Teddy yang bagus dan harus diikuti,” tulisnya lagi.

Mahfud menambahkan, agar seluruh anggota Polri tidaka mengikuti tingkah laku Teddy Minahasa yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba. Mahfud menyebut, kalau dalam ilmu analogi melakukan kejahatan narkoba saja berani apalagi kejahatan biasa lainnya.

”Saya akan panggil Kompolnas untuk meningkatkan peran pengawasan eksternalnya. Di internal Kemenko Polhukam saya akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh perwira Polri mulai dari Kapolres hingga Kapolda ke Istana Negara pada Jumat, 14 Oktober 2022. Dalam arahannya, Jokowi meminta Polri untuk solid dan mengerem untuk tidak bergaya hidup mewah.

(cip)

Sentimen: negatif (79.9%)