Sentimen
Positif (72%)
17 Okt 2022 : 01.05
Informasi Tambahan

Institusi: UIN, UIN Alauddin Makassar

Viral Guru Berkali-kali Pukuli Siswa, Das’ad Latif: Pak Menteri Tolong Dibenahi, Ini Lebih Prioritas daripada Mikirin Baju Seragam

17 Okt 2022 : 08.05 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Viral Guru Berkali-kali Pukuli Siswa, Das’ad Latif: Pak Menteri Tolong Dibenahi, Ini Lebih Prioritas daripada Mikirin Baju Seragam

FAJAR.CO.ID — Video seorang guru memukul siswanya tersebar di sosial media, Minggu, (16/10/2022).

Awalnya tampak guru berbadan kekar berdiri menunggu di depan pintu kelas sambil memegang tas siswa.

Datanglah seorang siswa. Lalu bahunya langsung dipukul dua kali.

Setelah siswa masuk di kelas, tasnya pun digunakan untuk memukul kepala siswa tersebut.

Selanjutnya, guru yang mengenakan batik itu kembali memukul kepala siswa tersebut dan menyuruhnya pulang.

“Kau menantang saya?,” tanya guru itu ke kepada siswa tersebut.

“Ambil tasmu, bawa pulang,” tambahnya.

Kemudian nampak sang guru kembali berdiri di depan pintu, datang lagi siswa lainnya yang juga disambut dengan pukulan.

Video ini ikut dibagikan oleh Ustadz Das'ad Latif di akun Instagramnya. Dia mendesak Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk berbenah.

“Bapak ini salah milih profesi, pak menteri tolong dibenahi, ini lebih prioritas daripada mikirin baju seragam,” ujarnya.

Meski demikian, ia yakin masih ada guru yang baik dan teladan bagi anak didik.

“Tapi masih ada guru yang baik, teladan yang baik bagi anak didik,” tandas Alumni UIN Alauddin Makassar ini.

Diketahui Kemendikbud Ristek baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 3 dalam permen disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian adat.

Pasal 9 disebut, model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. (selfi/fajar)

Sentimen: positif (72.7%)