Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tanjung Balai Asahan
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Mukti Juharsa
Brigadir Yosua Hutabarat
Barisan Para Polisi Terlibat Penjualan Narkoba
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Akhir-akhir ini kinerja Kepolisian Republik Indonesia sedang menjadi sorotan publik. Sejumlah kasus besar sedang ditangani dan terjadi di lembaga tersebut. Sebut saja skandal pembunuhan Brigadir J, tragedi Kanjuruhan, kasus judi online hingga narkoba.
Puncaknya, ratusan petinggi korps Bhayangkara tersebut diminta menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10). Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan Polri berbenah untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan menuturkan, jajarannya bakal memberantas judi online, narkoba, maupun hal lain yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Kita sepakat hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan bapak presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan-pemberantasan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," kata Sigit di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari merdeka.com, sejumlah personel Polri terlibat dalam kasus narkoba. Berikut ulasannya:
2 dari 5 halaman
Irjen Teddy Minahasa Diduga Kendalikan Penjualan Sabu dan Ganti TawasIrjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Terungkap, Teddy Minahasa mengambil sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.
Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10) malam.
"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.
Mukti menerangkan, awalnya dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram lebih diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan.
"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, Lima kilo (diedarkan)," ujar dia.
Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka berinisial D, pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, penangkapan Teddy bermula dari aduan masyarakat tentang jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.
"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba yang berawal dari laporan masyarakat," ujar Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat tiga warga sipil yang ditangkap. Pengembangan kasus yang dilakukan Plda Metro Jaya kemudian mengarah pada dua polisi yang berpangkat Bripka dan Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Pengembangan terus dilanjut hingga menyasar pada pengedar dan mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP pun diduga kuat terlibat.
"Kemudian kita melihat ada keteribatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM," jelas Sigit.
3 dari 5 halaman
Polisi Bertugas di BNN Jual Beli NarkobaDirektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pegawai Badan Nasional Narkotika (BNN), yang diduga menjual belikan sabu seberat 2,5 kilogram. Keduanya diketahui berinisial MK yang merupakan seorang anggota polisi dan bertugas di BNN, serta MR yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo membenarkan adanya penangkapan itu.
"Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di direktorat narkotika Polda Metro Jaya," kata Pudjo saat dikonfirmasi Kamis (17/10/2019).
Kendati demikian, Pudjo mengaku kalau BNN tak segan-segan menindak bagi siapapun yang bermain dengan barang haram tersebut. Walaupun petugas BNN sendiri.
"Untuk oknum yang terlibat akan di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat merdeka.com, penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah. Di mana berawal saat MR hendak melakukan transaksi pada Jumat (11/10) di salah satu apartemen kawasan Jakarta. Di mana pembelinya adalah seorang polisi yang menyamar.
Dari tangan MR, personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram yang belum sempat dijual. Hingga akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
Saat dalam penjara, didapati informasi adanya dugaan pegawai BNN berinisial MK. MK diamankan personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat membesuk MR di tahanan Mapolda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan, didapati keterangan bahwa MK mengakui kalau dirinya juga terlibat dalam penjualan sabu yang diduga merupakan barang bukti.
4 dari 5 halaman
Tiga Polisi di Sumut Jual Barang Bukti SabuTiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono dan Agung Sugiarto, dijatuhi hukum mati. Ketiga anggota Kepolisian ini dijatuhi hukuman maksimal karena terbukti menjual sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu.
Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2). Selain ketiga mantan personel Polres Tanjung Balai, dua orang warga sipil, yakni Hasnul Arifin dan Supandi, yang terlibat dalam perkara itu juga dijatuhi hukuman mati.
"Hakim menjatuhkan putusan dengan pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih.
Dedy memaparkan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," jelas Dedy.
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Tuharno dan Waryono serta Hasnul Arifin dan Supandi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara Agung Sugiarto sebelumnya dituntut dengan pidana seumur hidup.
5 dari 5 halaman
Polisi di Sumut Jual 1 kg Sabu Senilai Rp450 JutaBrigadir WSS ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran memiliki sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan penyamaran sejak 22 April hingga 23 April 2021.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, sebelum menangkap WSS, polisi terlebih dahulu telah meringkus dua orang kurir yang merupakan kaki tangan dari oknum anggota Polri tersebut.
"Penangkapan itu dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mal" katanya, Kamis (29/4) malam.
Pengungkapan kepemilikan narkotika milik anggota polisi itu bermula saat Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang yakni MPM alias Antonius, dan P alias Gendut beserta barang bukti 1 kilogram sabu.
"Dari interogasi awal, keduanya mengaku sabu itu diperoleh dari Brigadir WSS. Kemudian pada Jumat (23/4), petugas melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Kecamatan Medan Johor. Namun, dari rumah tersangka (Brigadir WSS) tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif," jelas Nainggolan.
Kemudian, Brigadir WSS pun mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ZUL. Setelah mendapatkan sabu itu, Brigadir WSS kemudian menyimpannya di belakang rumah orang tuanya di Kota Binjai dengan cara ditanam.
Pada Maret 2021, Brigadir WSS kemudian menyuruh keponakannya yakni Gendut mencari pembeli. "Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi," kata Nainggolan.
Selanjutnya, Kamis (22/4), Brigadir WSS menyerahkan 1 kilogram sabu itu kepada Gendut untuk dijual setelah adanya seorang pembeli yang sepakat dengan harga Rp 450 juta.
"Saat itulah tersangka Gendut ditangkap bersama rekannya Antonius," ucap Nainggolan.
Reporter: Putri Oktafiana [cob]
Baca juga:
Irjen Teddy Perintahkan Ambil 5 kg Sabu dan Diganti Tawas
Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
Ini Daftar Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kronologi Lengkap Penangkapan Irjen Teddy Minahasa atas Kasus Narkoba
Sentimen: negatif (100%)