Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengamat: Teddy Minahasa Dikorbankan untuk Pencitraan Polri dan Pengalihan Isu Kasus Sambo!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto ikut mengomentari kasus yang menjerat irjen Teddy Minahasa yang ditangkap pada Jumat (14/10) gara-gara kasus narkoba.
Menurut Bambang kasus Irjen Teddy disinyalir untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan kasus-kasus besar lainnya yang mencoreng wajah Polri seperti kasus Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Asumsi (masyarakat) yang muncul adalah penangkapan TM ini hanya sekedar dikorbankan. Untuk pencitraan atau pengalihan isu dari kasus-kasus yang belum tertuntaskan selama ini kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Bambang mengatakan, Irjen Teddy bisa saja dijadikan tumbal atas kasus-kasus Ferdy Sambo yang belum tuntas, mulai dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hingga kasus konsorsium 303. Kasus yang menjerat jenderal bintang dua paling tajir se Indonesia itu kata dimanfaatkan polri untuk membersihkan namanya dari kasus-kasus besar sebelumnya.
“(Kasus besar) seperti kasus obstruction of justice terkait Sambo, Konsorsium 303 maupun tragedi Kanjuruhan yang sampai sekarang belum menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba setelah yang bersangkut kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 Kilogram kepada seorang warga sipil berinisial A. Barang haram ini disinyalir berasal dari barang bukti kasus narkoba yang ditangani Teddy.
“Dari saudara A didapatkan adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa),” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Mapolda Jaya, Jumat (14/10) malam.
Kombes Mukti menegaskan, atas perkara yang mencoreng nama baik Polri itu, Teddy Minahasa terancam hukuman mati, atau minimal penjara 20 tahun. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
“Maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara,” tutur Kombes Mukti. (AHM/ppls)
Sentimen: negatif (99.6%)