Sentimen
Negatif (61%)
16 Okt 2022 : 00.00

Apakah Presiden Bisa Membuat Undang-undang?

16 Okt 2022 : 07.00 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Apakah Presiden Bisa Membuat Undang-undang?


KOMPAS.com – Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.

Sebagai pemimpin, presiden memiliki banyak tugas dan kewenangan.

Lalu, bisakah presiden membuat undang-undang?

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Kewenangan membuat undang-undang

UUD 1945 telah menetapkan otoritas untuk membentuk undang-undang ada pada legislatif, tepatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 20 Ayat 1 berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Selain itu, DPR juga memiliki sejumlah fungsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20A Ayat 1, yang mana salah satunya adalah fungsi legislasi. Fungsi ini membuat DPR memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang.

Dengan begitu, presiden tidak memiliki kekuasaan penuh untuk membuat undang-undang. Meski begitu, presiden tetap memiliki peran dalam proses pembentukan undang-undang.

Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”

Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan presiden yang dapat diwakili oleh menteri untuk mendapat persetujuan bersama.

Presiden lalu akan mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Jika RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Baca juga: Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya

Kewenangan membuat peraturan yang setara undang-undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan peraturan yang diakui dan kedudukannya setingkat dengan undang-undang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara konstitusional, presiden memiliki kewenangan dalam menetapan Perppu. Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi,

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

Akan tetapi, Perppu ini harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah yang setara dengan undang-undang itu harus dicabut.

 

Referensi:

Redi, Ahmad. 2017. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika. UUD 1945 -. - "-", -. -

Sentimen: negatif (61.5%)