Sentimen
Negatif (93%)
16 Okt 2022 : 12.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cikini

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Bantah Perintahkan Tembak, Panik Saat Brigadir J Terkapar

16 Okt 2022 : 19.19 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bantah Perintahkan Tembak, Panik Saat Brigadir J Terkapar

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Ferdy Sambo melawan narasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka membantah ada perintah tembak dari Ferdy Sambo. Perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Ebenezer atau Bharada E hanya menghajar.

Namun menurut penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebutkan bahwa  Bharada E justru mengeluarkan pistol dan malah menembak Brigadir J.

Febri menurutkan Sambo panik usai Bharada E menghantam Brigadir J dengan timah panas. Apalagi, Brigadir J langsung terkapar. Dia kemudian meminta ajudannya untuk memanggil ambulans.

"Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulance dan kemudian FS menjemput ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu putri ke rumah Saguling," kata Febri.

Sementara itu, penasihat Sambo yang lain, Arman Hanis mengklaim bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, yang dikirim  jaksa masih belum lengkap.

Menurut Arman pihak kuasa hukum masih ada beberapa dokumen terkait perkara tersebut yang belum diserahkan.

"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, diantaranya, berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," kata Arman Hanis dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Arman mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan dokumen tersebut.

Menurut Arman, penerimaan berkas perkara yang sama antara yang diserahkan pada Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada Terdakwa/Kuasa hukum merupakan amanat Undang-undang, yaitu Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

"Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," katanya.

Sidang Ferdy Sambo

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa persidangan kasus perkara Ferdy Sambo bakal berlangsung secara offline dan terbuka untuk umum.

Namun, karena keterbatasan tempat, nantinya pihaknya akan menyediakan layar di selasar PN Jakarta Selatan.

“Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” ujar Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: negatif (93.8%)