Sentimen
Negatif (87%)
16 Okt 2022 : 08.20
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

TGIPF Temukan 5 Kesalahan PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan, Jadwal Pertandingan Paling Disorot

16 Okt 2022 : 15.20 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

TGIPF Temukan 5 Kesalahan PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan, Jadwal Pertandingan Paling Disorot

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) secara resmi telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo.

Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi dosa dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).

TGIPF menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) harus bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

PT LIB diklaim lalai karena tidak mempertimbangkan faktor resiko dari duel Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Jumat 1 Oktober 2022.

Kelalaian PT LIB meliputi prioritas faktor keuntungan komersial dari jam penayangan pertandingan.

TGIPF juga menyebut PT LIB kurang mempertimbangkan rekam jejak dari duel Arema FC kontra Persebaya.

"Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media," tulis TGIPF dalam rekomendasi tersebut.

"Tidak mempertimbangkan track record/reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)," tambah TGIPF.

PT LIB melakukan juga dituding melakukan kealpaan terhadap penunjukkan security officer. Ini terjadi karena tidak adanya pengecekan terkait kompetensi.

Dampaknya, personil yang bertugas tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. Selain itu, PT LIB juga tidak berada di lokasi saat pertandingan panas tersebut berlangsung.

"Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)," jelas TGIPF.

"Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya," tegas TGIPF.

"Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir," sambung TGIPF.(Erfyansyah/fajar)

Sentimen: negatif (87.7%)