13 Okt 2022 : 20.49
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II Bakal Temui MPR-Wantimpres Bahas Wacana Mekanisme Pilkada via DPRD

14 Okt 2022 : 03.49 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Komisi II Bakal Temui MPR-Wantimpres Bahas Wacana Mekanisme Pilkada via DPRD

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengaku belum mengetahui secara pasti terkait wacana atau usulan pengembalian mekanisme Pilkada menjadi melalui DPRD. Sebab, Komisi II belum bertemu langsung dengan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya berencana akan mengagendakan pertemuan resmi dan terbuka dengan MPR dan Wantimpres. 

"Agar kemudian diskursus ini tidak menjadi diskursus yang liar, tetapi dalam konteks diskusi yang substantif terkait dengan konstitusi dan ketatanegaraan," kata Rifqi kepada wartawan, Jakarta, pada Kamis (13/10/2022).

baca juga:

Politikus PDIP itu menyebutkan, Pemilu 2024 harus dijalankan secara demokratis sesuai amanat konstitusi dalam pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Meski begitu, kata dia, wacana atau usulan pengembalian mekanisme Pilkada ke DPRD akan tetap dikaji bersama akademisi.

"Karena itu seluruh kajian dari berbagai pihak akan kami dengarkan sebelum kemudian kita mengambil keputusan untuk misalnya mengagendakan perlu atau tidaknya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tutur Rifqi.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menetapkan tahapan terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak secara langsung pada tahun 2024.

Bahkan, kata dia, dalam rapat terakhir pihaknya sudah meminta kepada pemerintah melalui Mendagri untuk menyampaikan kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu terkait percepatan jadwal Pilkada.

Pasalnya, jadwal yang awalnya November 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU 10/2016 dipercepat menjadi bulan September 2024, dengan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan.

"Karena itu tentu dua hal ini harus menjadi concern kita bersama, karena agenda pemilihan kepala daerah secara langsung itu telah menjadi agenda yang disepakati bersama oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu sampai dengan detik ini," tukas dia.

Sebagai informasi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beserta Wantimpres Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebelumnya membahas evaluasi sistem Pilkada imbas banyak kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Kita sudah mulai evaluasi, masih banyak yang korupsi, masih banyak kepala daerah yang ditangkap karena korupsi,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung MPR, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Waketum Partai Golkar itu menilai langkah mengembalikan Pilkada oleh DPRD sah dilakukan. Hal itu juga tak menodai demokrasi dan sesuai dengan Pancasila.

Bahkan, dirinya juga menegaskan pengkajian terhadap sistem Pilkada langsung bukan hal terlarang. []