Indonesia Harus Bersiap Terhadap Dampak Pandemi COVID-19 dan Resesi

  • 18 Juli 2022 03:18:34
  • Views: 5

MerahPutih.com - Wakil Ketua Majelis MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengkhawatirkan dampak dari COVID-19 serta ekses dari resesi ekonomi global terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat khususnya Indonesia.

Hidayat pun berharap agar DPR dan Pemerintah dapat menghadirkan makin banyak lagi kebijakan untuk atasi masalah tersebut atau paling tidak mengurangi ekses-ekses negatifnya.

Baca Juga

Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 3.331 Hari Ini

Salah satunya adalah RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR, kata Hidayat di Jakarta, Minggu (17/7).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Indonesia harus bersiap terhadap segala kemungkinan dari dampak pandemi covid maupun resesi global tersebut. Apalagi, kondisi perekonomian Indonesia juga cukup terpukul dengan pandemi yang menghasilkan jumlah warga miskin yang semakin banyak.

“Kondisi ini diharapkan dapat terbantu dengan kehadiran RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang memang diinisiasi untuk membantu Negara melaksanakan kewajibannya peduli dan membantu fakir miskin, ungkapnya

Sebagai informasi, bank makanan merupakan organisasi yang dikelola oleh masyarakat yang mengumpulkan makanan layak konsumsi yang berlebih (surplus food) dari restauran, toko retail, hotel, industri makanan dan sebagainya, lalu menyalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan ini menangani dua persoalan sekaligus. Yakni kemubaziran pangan yang juga mengkhawatirkan di Indonesia dan membantu masyarakat rentan terhadap akses makanan.

“Sudah seharusnya bila RUU Bank Makanan in segera dibahas dan disetujui untuk diundangkan, ujarnya.

HNW menjelaskan setidaknya ada beberapa poin penting yang diatur dalam RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang diinisiasi oleh HNW sebagai anggota komisi VIII DPR RI yang juga membidangi masalah sosial. Pertama, memberikan payung hukum legalitas dari kegiatan dan lembaga bank makanan.

Karena dalam hal ini masih ada kekosongan hukum, ungkap politikus PKS ini.

Baca Juga

Awal Juli Ini, Peningkatan Kasus COVID-19 Mencapai Enam Kali Lipat

Kedua sebagai upaya untuk mendorong restauran, café, hotel, toko retail untuk tidak membuang makanan layak konsumsi yang mereka miliki secara percuma. Makanan yang dimaksud adalah makanan berlebih yang masih layak untuk dikonsumsi.

Salah satu cara yang dihadirkan adalah memberikan insentif atau reward kepada mereka apabila mendonasikan makanan berlebih tersebut melalui bank makanan yang kemudian akan didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan, katanya

Ketiga, dukungan berupa imunitas terbatas bagi para donor makanan dan relawan bank makanan. Imunitas dari gugatan perdata atau kriminalisasi pidana diberikan apabila ada ekses atas makanan yang didistribusikan ini dapat diberikan selama mereka telah sesuai standard operating procedure (SOP) yang ada.

Keempat, menghadirkan dukungan pemerintah pusat maupun daerah terhadap organisasi bank makanan yang bermunculan di Indonesia. Seperti dengan pengakuan legalitas, penyediaan gudang makanan, transportasi distribusi makanan dan lain sebagainya

Di Malaysia, AS dan lainnya sudah ada regulasi soal Bank Makanan. Di Indonesia, RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang diinisiasi Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial masih dalam tahap ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, dan sedang diperjuangkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas.

Diharapkan dengan suksesnya kegiatan Bank Makanan beserta regulasinya akan mengoreksi kemubadziran pangan di tanah air, tegasnya.

Indonesia pernah disebut sebagai negara peringkat kedua dalam kemubadziran pangan, yang setiap tahunnya telah memubazirkan makanan sebesar 13 juta ton pada 2016. Angka tersebut dapat memberikan makanan kepada 11 persen populasi Indonesia. Data terakhir, pada 2022, nilai makanan yang termubazir di Indonesia senilai Rp 300 triliun. (Knu)

Baca Juga

Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 3.584 Orang Hari Ini


https://merahputih.com/post/read/indonesia-harus-bersiap-terhadap-dampak-pandemi-covid-19-dan-resesi

Sumber: https://merahputih.com/post/read/indonesia-harus-bersiap-terhadap-dampak-pandemi-covid-19-dan-resesi
Tokoh



Graph

Extracted

persons Hidayat Nur Wahid,
companies ADA,
ministries DPR RI, Komisi VIII DPR, MPR RI,
parties PKS,
topics Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Prolegnas,
nations Indonesia, Malaysia,
places DKI Jakarta,
cases covid-19,