KPK Cekal 4 Orang Terkait Korupsi LNG

  • 14 Juli 2022 13:52:08
  • Views: 5

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:48 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi 9KPK) mencekal empat orang berpergian ke luar negeri. Pihak lembaga antirasuah pun meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengirimkan surat pencekalan tersebut. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka dicekal keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. 

Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi, kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2022. 

Ia menuturkan, langkah pencegah ini berlaku untuk 6 bulan kedepan hingga 8 Desember 2022. Namun, Ali tak menyebutkan secara rinci siapa saja mereka yang dicekal untuk berpergian ke luar negeri. 

Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini, katanya 

Tentunya, KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik. 

Sebelumnya, KPK mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, mulai 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1497411-kpk-cekal-4-orang-terkait-korupsi-lng

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1497411-kpk-cekal-4-orang-terkait-korupsi-lng
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Karen Agustiawan,
ministries Kemenkum HAM, KPK,
bumns PT Pertamina,
places DKI Jakarta,
cases HAM, korupsi,