Peroleh Afirmasi, Orang Asli Papua Bisa Diangkat CPNS Usia 50 Tahun di Tiga Provinsi Ini

  • 29 Juni 2022 10:41:52
  • Views: 10

POJOKSATU.id, JAKARTA — Orang Asli Papua (OAP) mendapat perlakuan khusus atau afirmasi dalam pengisian formasi ASN pertama kalinya di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.


Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Papua yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2022 yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati 3 RUU pembentukan provinsi baru pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna yang rencananya digelar 30 Juni 2022.


Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Pandangan mini fraksi-fraksi pada rapat pengambilan keputusan tingkat I itu kompak menyepakati 3 RUU pemekaran Papua dibawa ke rapat paripurna.

“Tadi seluruh fraksi menyetujui agar 3(tiga) RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan, kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, Selasa (28/6).

Baca Juga :

Mahfud MD Ungkap Jumlah Formasi CPNS 2022 dan Kuota PPPK Non Guru

Bahtiar mengatakan memang ada pasal terkait pengisian ASN di 3 RUU tersebut.

Bahtiar menjelaskan, ada tiga jalur pengisian ASN pertama kalinya di 3 calon provinsi baru di Tanah Papua.

Pertama, untuk seleksi CPNS jalur umum, Orang Asli Papua (OAP) batas usia maksimal 48 tahun.

Jadi, khusus Orang Asli Papua (OAP) mendapat afirmasi dalam pengisian ASN pertama kalinya di 3 provinsi baru di Papua yang segera disahkan.

“Misal saya sarjana, Orang Asli Papua, tetapi usia saya sudah 40 tahun, tetapi saya bukan honorer daerah, saya juga mau jadi PNS. Nah, ini juga harus ditampung di sini, sudah bisa diangkat menjadi PNS, ujar Bahtiar melalui video rekaman saat dia memberikan penjelasan dalam rapat pembahasan 3 RUU pemekaran Papua di Senayan.

Kedua, CPNS jalur honorer, yang memberikan afirmasi kepada honorer yang sudah terdaftar sebagai honorer K2 di BKN dan usia paling tinggi 50 tahun untuk diangkat menjadi CPNS.

Ketiga, honorer yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nah yang ketiga, PPPK. Penjelasan kepala BKN itu tidak ada batasan usia. Jadi kalau kita (DPR dan pemerintah) kunci 50 tahun, justru bermasalah karena PPPK itu boleh lebih 50 tahun, terang Bahtiar. (jpnn/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/29/peroleh-afirmasi-orang-asli-papua-bisa-diangkat-cpns-usia-50-tahun-di-tiga-provinsi-ini/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/06/29/peroleh-afirmasi-orang-asli-papua-bisa-diangkat-cpns-usia-50-tahun-di-tiga-provinsi-ini/
Tokoh





Graph

Extracted

persons Bahtiar, Mahfud MD,
companies ADA,
ministries ASN, DPR RI, Kemendagri, Komisi II DPR,
topics CPNS,
fasums Kompleks Parlemen Senayan,
products PPPK,
places DKI Jakarta, PAPUA,
cities Senayan,