KPK Kantongi Nama Tersangka

  • 18 Juni 2022 11:02:32
  • Views: 20

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut korupsi di tubuh PT Amarta Karya (Persero). Modusnya melakukan pembayaran atas proyek fiktif. Praktik ini berlangsung kurun 2018 hingga 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan. “Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara, ujarnya.

Juru bicara berlatar jaksa ini menjelaskan, KPK sudah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, belum bisa diungkap siapa saja pelakunya.

“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan, ujar Ali.

PT Amarta Karya merupakan BUMN sektor manufaktur, konstruksi dan investasi. Saat ini, perusahaan yang disingkat AMKA itu dinakhodai Nikolas Agung selaku Direktur Utama.

Perusahaan ini merupakan hasil nasionalisasi dari NV Constructie Werkplaatsen De Vries Robbe Lindeteves yang bergerak di bidang fabrikasi konstruksi.

Berita Terkait : KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Di PT Amarta Karya

Pada tahun lalu, PT Amarta Karya terlibat proyek pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat.

Bukit Algoritma diproyeksikan dibangun di lahan seluas 888 hektare, yang mencakup Desa Cicareuh, Pangkalan, dan Tamansari di Kecamatan Cikidang, serta Desa Neglasari di Kecamatan Cibadak, Sukabumi.

Dalam wilayah itu rencananya, dilakukan pengembangan industri dan teknologi 4.0, serta Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Silicon Valley di Amerika Serikat.

Proyek itu sudah peletakan batu pertama atau groundbreaking pada 9 Juni 2021. Namun setahun berselang, tidak ada progres pembangunannya sama sekali.

PT Amarta sebelumnya juga pernah bermasalah dengan PT Stahlindo Jaya Perkasa, karena belum membayarkan tagihan sebesar Rp 2,4 miliar.

Utang itu terkait pelaksaan Proyek Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) IX di Kawasan Industri Wijayakusuma. Proyeknya Rp 7 miliar.

 

Berita Terkait : Ada Rumah Kosong, Kantor Travel Dan Toko Sembako

Stahlindo yang telah melakukan musyawarah untuk mendapat kepastian akan pembayaran, ternyata tidak menemukan titik terang. Pihaknya kemudian menempuh jalur perdata.

Korupsi dengan modus proyek fiktif pernah terjadi PT Waskita Karya (Persero). Dalam penyidikan korupsi ini KPK menetapkan beberapa tersangka.

Yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Kemudian mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/ Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Para tersangka menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek-proyek fiktif di Divisi II PT Waskita Karya kurun 2009-2015.

Uang yang terkumpul dari pembayaran pekerjaan subkontraktor fiktif itu kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi Waskita Karya.

Berita Terkait : Perkuat Penyehatan Kinerja, Garuda Kantongi Persetujuan Restrukturisasi KIK-EBA

Antara lain untuk membeli peralatan yang tak tercatat sebagai aset perusahan, membeli valuta asing dan membayar biaya operasional bagian pemasaran.

Ada juga pembayaran fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, membayar denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Perusahaan yang dipakai untuk modus ini PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera. Semua perusahaan itu berafiliasi dengan pejabat Waskita Karya. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/128966/usut-proyek-fiktif-amarta-karya-kpk-kantongi-nama-tersangka
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/128966/usut-proyek-fiktif-amarta-karya-kpk-kantongi-nama-tersangka
Tokoh

















Graph