Eks Pejabat Bea Cukai Akui Terima Uang dari Perusahaan Jasa Titipan di Soetta

  • 03 Juni 2022 01:26:20
  • Views: 8

Serang -

Terdakwa eks pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) Vincentius Istiko Murtiadji mengakui mendapatkan uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) selaku perusahaan jasa titipan di bandara. Uang itu diakui diterima dari PT SKK beberapa kali pada 2020-2021.

Istiko menceritakan pertemuan dengan PT SKK dari kedatangan perwakilan perusahaan yaitu Soni dan seseorang yang dia ketahui menjabat sebagai Wadan Paspampres ke Bea Cukai untuk masalah perizinan perusahaan pada Mei 2020. Dia sebelumnya memang sudah mengenali Soni sebagai pengusaha perusahaan jasa titipan (PJT) di Soetta.

Ada pak Soni, ada Wadan Paspampres, pak Soni menyapa saya, kata Istiko di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/6/2022).

Dari situ kemudian dilakukan lanjutan pertemuan antara SKK, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, Soni dari SKK, dan dirinya.

Pertemuan ketiga dengan SKK lalu dilanjutkan di Pantai Indah Kapuk antara Istiko, Soni dari PT SKK. Dia mengaku sudah izin dengan terdakwa Qurnia sebagai atasan untuk bertemu dengan perusahaan itu. Dia kemudian diberikan sesuatu dalam sebuah bungkusan berisi uang.

Pak Soni saat itu kemudian menyampaikan akan menyerahkan sesuatu yang nanti dibawa, kata Istiko ke majelis hakim.

Saat ditanya untuk siapa uang itu dan atas alasan apa, dia hanya menyebut untuk kegiatan PT SKK di Soetta.

Jadi terkait PT SKK di PJT, Soni bersedia menyerahkan sejumlah uang, ujarnya.

Dia mengaku uang itu jumlahnya adalah sekitar Rp 120 juta. Pertemuan selanjutnya dia diminta untuk bertemu dengan Soni di Bintaro. Total seluruh pertemuan dengan PT SKK semuanya 7 kali.

(Inisiatif) dari Pak Soni, termasuk tempatnya, dia inisiatif, ujarnya.

Terdakwa mengaku setiap pertemuan dengan PT SKK selalu dilaporkan kepada pimpinannya. Dia mengatakan sebetulnya tidak tahu motif dari PT SKK menyerahkan uang tersebut.

Kalau motif saya tidak tahu. Saya pernah tanya, apakah uang ini Pak Soni berikan karena untuk pembayaran biaya masuk dan pajak, ujarnya.

Terdakwa hanya menyebut ada tawar menawar soal tarif tonase barang kiriman impor ke perusahaan ini.

Tidak ada, memang pernah muncul, itu lebih dari pernyataan dari Pak Soni, ujarnya.

(bri/idn)

https://news.detik.com/berita/d-6107812/eks-pejabat-bea-cukai-akui-terima-uang-dari-perusahaan-jasa-titipan-di-soetta

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6107812/eks-pejabat-bea-cukai-akui-terima-uang-dari-perusahaan-jasa-titipan-di-soetta
Tokoh





Graph

Extracted

persons Bahtiar, Soekarno,
companies ADA,
ministries Bea Cukai,
bumns BRI,
institutions Paspampres,
places BANTEN,
cities Bintaro, Kapuk, Serang,
cases Tipikor,