6 Fakta Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Gegara Narkoba

  • 23 Mei 2022 21:54:24
  • Views: 3

Jakarta -

Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Keduanya ditangkap pekan lalu oleh BNN Banten.

Status tersangka itu baru diumumkan BNNP Banten hari ini, Senin (23/5/2022). Padahal keduanya ditangkap sejak 18 Mei 2022.

BNN memang tak mengelak adanya penangkapan terhadap hakim dan panitera PN Rangkasbitung. Kendati saat kabar pertama kali mencuat, BNN memilih irit bicara.

Benar. Yang akan press release dari BNNP Banten, kata Kabag Humas BNN RI Kombes Sulistyo Pudjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/5).

Hari ini, BNN Provinsi Banten baru menjelaskan oknum hakim PN Rangkasbitung, DA (39) dan YR (YR) dikenakan status tersangka. Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang.

Berikut 6 fakta soal 2 hakim PN Rangkasbitung jadi tersangka narkoba:

1. Tersangka DA Sebelumnya Disanksi karena Pebinor

DA pernah dijatuhi skorsing karena diduga melakukan melanggar etika hakim yaitu berbuat asusila. Berdasarkan catatan detikcom, DA pernah disanksi Mahkamah Agung karena merebut pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P.

Hakim DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Istri hakim DA juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim DA dipindah dari Pengadilan Negeri (PN) Waingapu ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Sementara korban pebinor, istri hakim P, dipindah ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA kala itu, Abdullah, mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis.

Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari, kata Abdullah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.


https://news.detik.com/berita/d-6092122/6-fakta-hakim-pn-rangkasbitung-jadi-tersangka-gegara-narkoba

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6092122/6-fakta-hakim-pn-rangkasbitung-jadi-tersangka-gegara-narkoba
Tokoh



Graph

Extracted

persons Bahtiar,
ministries BNN, MA,
products Narkotika,
places Aceh, BANTEN, DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Banda Aceh, Bangkalan, Serang, Surabaya,
cases Narkoba,