Kementerian Kesehatan Diminta Mematuhi Putusan MA soal Vaksin

  • 23 Mei 2022 09:47:06
  • Views: 5

Suara.com - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Ahmad Himawan mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung mengenai kewajiban menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal kepada umat Muslim di Indonesia.

Untuk menindaklanjuti putusan MA, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada 28 April 2022.

Tetapi Himawan menilai isi keputusan Kemenkes itu tidak mengakomodir belum mengakomodir semua masyarakat untuk memperoleh vaksinasi halal.

Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda mempertanyakan sikap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, BIN Klaim Tetap Intensifkan Vaksinasi Booster Hingga Ke Wilayah Terluar Kalimantan Timur

Ada Apa ini? Ada agenda apa ini? Adakah komitmen bisnis dengan industri farmasi besar dunia yang memaksa vaksin mereka masuk wilayah Indonesia? kata Fat.

Putusan MA merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menerangkan pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dengan kondisi itu, MA berpandangan pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam. Berdasarkan putusan MA, diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan salah satu hak yang bersifat non derogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Mulai Landai, Dinkes DIY Pastikan Tetap Layani Vaksinasi Masyarakat

Atas norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah.


https://www.suara.com/news/2022/05/23/091732/kementerian-kesehatan-diminta-mematuhi-putusan-ma-soal-vaksin

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/23/091732/kementerian-kesehatan-diminta-mematuhi-putusan-ma-soal-vaksin
Tokoh





Graph

Extracted

persons Budi Gunadi Sadikin, Haryanto,
companies ADA,
ministries BIN, Dinkes, Kemenkes, MA,
religions Islam,
events vaksinasi,
products vaksin,
nations Indonesia,
places KALIMANTAN TIMUR,
cases covid-19,
musicclubs APRIL,